Ruangrakyatgarut.id 25 Oktober 2026 – Komitmen Polsek Cibatu, Polres Garut dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan menjaga kondusifitas wilayah kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Cibatu menggerebek penjual miras di wilayah hukumnya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kampung Stasion Babakan Loa RT 002 RW 003, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., mengatakan, kegiatan tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan laporan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di lingkungannya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan.
“Kegiatan ini dalam rangka memberantas minuman keras di wilayah hukum Polsek Cibatu guna menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah dari dampak negatif minuman keras,” ujar AKP Amirudin Latif, S.H.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pemilik atau pedagang miras dengan identitas Firman Silalahi (28), warga Kampung Pasir Malang RT 08/RW 08, Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 96 botol miras berbagai jenis dan merek, terdiri dari:
- Amer kecil 1 botol
- Ice Land 2 Botol
- Anggur Putih 3 Botol
- Intisari Black Currant 5 botol
- Kawa-kawa 5 botol
- Intisari Anggur Hijau 3 botol
- Ciu 17 Botol
- Ciu Leci 24 Botol
- Arak Bali 30 Botol
- Atlas Anggur Lechy 2 Botol
“Jumlah keseluruhan miras berbagai jenis sejumlah 96 botol. Barang bukti dan pemilik sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kegiatan penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., didampingi Kanit Patroli Ipda Iwan Kurniawan, Ps. Kanit IK Aiptu Kurnia, serta 3 anggota piket Mako.
Kapolsek menegaskan, razia miras akan terus dilakukan secara rutin karena miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, tawuran, dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Selama kegiatan berlangsung situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui adanya peredaran miras,” pungkasnya.
