Ruangrakyatgarut.id 19 Oktober 2026 — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mulai menangani kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan sepasang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Garut Kota. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut etika, integritas, dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyatakan bahwa proses penanganan akan dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Asep Wawan menjelaskan, pemanggilan telah dilakukan untuk menyusun berita acara pemeriksaan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Ya, itu sudah dilakukan pemanggilan untuk membuat berita acara. Selanjutnya, bisa dilakukan proses terhadap guru tersebut,” ujar Asep Wawan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menugaskan tim dari unsur sekretariat dan kepegawaian untuk menangani persoalan tersebut. Tim tersebut diharapkan dapat segera menyelesaikan tahapan pemeriksaan sehingga langkah selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan fakta dan hasil yang diperoleh.
“Kita sedang proses. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai. Kita sudah menugaskan tim sekretariat dan tim kepegawaian untuk segera membereskan permasalahan ini,” ungkapnya.
Kadisdik Buka Peluang Sanksi Kepegawaian hingga Mutasi
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat, Asep Wawan menegaskan bahwa keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, nanti disesuaikan dengan hasil-hasil pemeriksaan. Kita akan koordinasikan dengan BKD selaku instansi yang menangani kepegawaian,” jelasnya.
Asep Wawan juga membuka peluang adanya tindakan administratif, termasuk mutasi atau pemindahan guru ke sekolah lain, apabila langkah tersebut dinilai perlu berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian.
Meski demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada keputusan final mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Penentuan sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi yang berwenang menangani urusan kepegawaian.
Dengan demikian, proses penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pemanggilan pihak terkait, tetapi juga mencakup pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut sesuai tingkat pelanggaran yang nantinya terbukti.
Penegakan Etika Guru Menjadi Perhatian
Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan tenaga pendidik tersebut kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika dan perilaku profesional di lingkungan pendidikan.
Guru memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga dalam menjaga integritas serta memberikan teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara serius, objektif, dan transparan.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan yang sah, penindakan perlu dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa aturan disiplin kepegawaian diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan hak setiap pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan. Setiap pihak yang diduga terlibat perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik Menunggu Kejelasan Hasil Pemeriksaan
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Asep Wawan mengaku belum menerima laporan teknis secara terperinci dari tim yang menangani kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran yang dapat dibuktikan, serta langkah administratif yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama instansi terkait.
Transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya bergantung pada berbagai informasi yang beredar.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diharapkan dapat menuntaskan proses pemeriksaan secara profesional serta memberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan disiplin ASN di lingkungan pendidikan. Ketegasan dalam menindak pelanggaran, apabila terbukti, perlu berjalan seiring dengan objektivitas pemeriksaan dan perlindungan hak setiap pihak. (Hil)
