Ruangrakyatgarut.id 08 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola kehutanan nasional. Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana menilai penanganan bencana ekologis tidak semestinya hanya berujung pada tudingan terhadap masyarakat.
Menurut Agustiana, ketika kebakaran hutan terjadi, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pencegahan, pengawasan kawasan, tata kelola perizinan hingga kinerja institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan hutan.
Ia menilai persoalan kehutanan bukan pekerjaan yang dapat dipahami hanya dalam waktu singkat. Kompleksitas persoalan ekologis, sosial, ekonomi dan tata ruang membutuhkan pengetahuan serta pengalaman panjang dari berbagai pihak.
“Jangan masyarakat terus yang dijadikan kambing hitam. Ketika terjadi bencana ekologis, institusi yang memiliki kewenangan juga harus berani mengevaluasi diri,” demikian pokok kritik Agustiana terhadap pola penanganan persoalan kehutanan.
Agustiana juga menyoroti pentingnya kesinambungan pengetahuan ketika terjadi pergantian pemerintahan maupun pejabat. Menurutnya, pejabat baru seharusnya tidak merasa harus memulai semuanya dari nol, tetapi belajar dari ahli, rimbawan, peneliti, masyarakat sekitar hutan serta para pelaksana lapangan yang memiliki pengalaman panjang.
Kritik tersebut muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat penanganan karhutla melalui pemantauan titik panas, operasi darat dan udara, penegakan hukum serta pelibatan masyarakat. Namun, menurut Agustiana, langkah tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas pencegahan agar penanganan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran meluas.
Ia mempertanyakan apakah seluruh sistem pencegahan dan pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya ketika kebakaran masih terus terjadi.
“Masyarakat memang harus menaati aturan. Tetapi negara juga memiliki kewenangan, perangkat pengawasan, personel, anggaran dan instrumen hukum. Karena itu, tanggung jawab tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat,” kata Agustiana dalam pandangannya.
Menurutnya, pengelolaan hutan juga membutuhkan pejabat yang bersedia mendengar dan memanfaatkan pengalaman orang-orang yang telah lama bergelut dengan persoalan kehutanan. Jabatan, kata dia, bukan berarti seseorang otomatis memahami seluruh kompleksitas persoalan di lapangan.
Agustiana juga mengingatkan agar pengisian posisi strategis di sektor kehutanan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman dan rekam kerja. Ia menilai sektor yang menyangkut keselamatan ekologis dan kehidupan masyarakat membutuhkan kapasitas profesional serta pemahaman lapangan yang memadai.
Sorotan lainnya menyangkut kecenderungan menjadikan masyarakat sebagai pihak pertama yang disalahkan ketika bencana terjadi. Padahal, menurut Agustiana, evaluasi juga perlu diarahkan pada pengawasan kawasan, pengelolaan izin, kesiapsiagaan aparatur serta efektivitas kebijakan pemerintah.
“Jangan karena baru menduduki jabatan satu atau dua tahun kemudian merasa paling tahu dan paling mampu membaca seluruh persoalan kehutanan. Pejabat harus mau belajar kepada orang yang punya pengalaman,” tegasnya.
Bagi Agustiana, ukuran keberhasilan pengelolaan hutan bukan sekadar seberapa cepat pemerintah bertindak setelah api muncul. Yang lebih penting adalah kemampuan negara mencegah kerusakan, melindungi masyarakat, menjaga kawasan hutan dan memastikan pihak yang memang memiliki tanggung jawab menjalankan kewajibannya.
Karhutla, menurut dia, tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan api. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola, pengawasan, kebijakan, penegakan hukum dan kapasitas kelembagaan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi secara terbuka dan tidak berhenti pada pencarian pihak yang dapat disalahkan.
“Rakyat jangan terus dijadikan kambing hitam. Pejabat boleh berganti, kebijakan boleh berubah, tetapi pengetahuan dan pengalaman jangan ikut dihapus. Kalau ingin menyelamatkan hutan, belajarlah kepada mereka yang memahami hutan,” demikian pesan Agustiana.
