Ruangrakyatgarut.id 24 September 2026 — Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyatakan akan mempertanyakan pelayanan PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Garut menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pencabutan atau pemindahan meter listrik, pemutusan aliran listrik, serta adanya permintaan biaya dengan nominal yang cukup besar.
LIBAS menyatakan persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur pelayanan PLN dan dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan terhadap konsumen.
Berdasarkan informasi awal yang diterima LIBAS, terdapat laporan mengenai permintaan biaya pemindahan meter dengan nominal sekitar Rp5 juta di Desa Hari dan sekitar Rp25 juta di Desa Mekarwangi.
Selain itu, LIBAS juga menerima informasi mengenai adanya kWh meter yang disebut dimatikan ketika pemilik atau konsumen tidak memberikan persetujuan secara langsung. Dalam kasus lainnya, terdapat pula pertanyaan mengenai tagihan listrik sekitar Rp1,5 juta, sementara rumah yang bersangkutan disebut dalam keadaan kosong.
LIBAS menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi langsung kepada PLN, khususnya mengenai dasar tindakan, prosedur pelayanan, status rekening pelanggan, dasar perhitungan tagihan, serta apakah biaya yang diminta merupakan tarif resmi PLN dan disertai dokumen pembayaran yang sah.
Hal ini penting karena UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik, tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta tenaga listrik dengan harga yang wajar.
Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam penyediaan tenaga listrik dan mekanisme pembinaan serta pengawasan.
LIBAS juga menyoroti apabila tindakan terhadap meter pelanggan dilakukan dalam kerangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). PLN sendiri menjelaskan bahwa P2TL mencakup proses perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian, serta pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang memiliki tugas dan kewenangan tertentu. Pelanggan juga dapat meminta identitas petugas, surat tugas, mendampingi pemeriksaan, serta memperoleh salinan berita acara hasil pemeriksaan.
Karena itu, LIBAS akan meminta PLN Garut memberikan penjelasan mengenai:
- Dasar hukum dan SOP pencabutan atau pemindahan kWh meter pelanggan;
- Apakah setiap tindakan pemutusan atau pencabutan meter dilakukan melalui mekanisme P2TL atau mekanisme pelayanan lainnya;
- Dasar dan rincian biaya pemindahan meter sebesar Rp5 juta dan Rp25 juta sebagaimana dilaporkan masyarakat;
- Apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi PLN dan bagaimana mekanisme pembayarannya;
- Dasar pemutusan listrik terhadap pelanggan yang bersangkutan;
- Apakah konsumen telah memperoleh pemberitahuan sebelumnya;
- Apakah terdapat surat tugas dan berita acara pemeriksaan;
- Dasar perhitungan tagihan sekitar Rp1,5 juta pada rumah yang menurut laporan masyarakat dalam keadaan kosong;
- Mekanisme pengaduan dan keberatan konsumen apabila tidak menerima tindakan atau tagihan PLN;
- Pengawasan internal PLN terhadap petugas atau pihak yang melakukan pelayanan di lapangan.
LIBAS menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi PLN maupun petugas tertentu. LIBAS ingin memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat dilakukan berdasarkan aturan, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian kepada konsumen.
Sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan, PLN memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta PLN Garut membuka persoalan ini secara terang. Kalau biaya tersebut resmi, tunjukkan dasar hukumnya, tarifnya, mekanisme pembayarannya, dan bukti resminya. Kalau pemutusan atau pencabutan meter dilakukan berdasarkan P2TL, kami meminta ditunjukkan prosedur dan berita acaranya. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.” — LIBAS.
LIBAS selanjutnya berencana melayangkan surat permohonan audiensi kepada PLN Garut untuk meminta klarifikasi dan data terkait laporan masyarakat tersebut.
Tujuan audiensi adalah memperoleh fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi sehingga persoalan pelayanan kelistrikan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan PLN.
