Ruangrakyatgarut.id 22 September 2026 — Momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September tahun ini diwarnai dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi tersebut disebut sebagai hasil inisiatif yang berangkat dari aspirasi rakyat, dengan dukungan DPR RI dan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, menyambut lahirnya undang-undang tersebut sebagai tonggak sejarah baru dalam perjuangan reforma agraria di Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi ini menjadi harapan bagi petani yang selama ini memperjuangkan keadilan atas tanah.
“Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi hasil panjang dari perjuangan rakyat. Kami berharap ini benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujar Agustiana.
Kelahiran undang-undang ini dinilai sebagai peristiwa penting dalam perjalanan kebijakan agraria di Indonesia. Reforma agraria selama ini menjadi isu strategis yang menyangkut ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, hingga kesejahteraan petani.
Sejumlah kalangan menyebut, undang-undang tersebut menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat, khususnya petani dan kelompok masyarakat adat, yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan terhadap konflik lahan.
Dalam narasi yang berkembang, regulasi ini disebut sebagai “kado” Hari Tani Nasional 2026 yang dipersembahkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika substansi undang-undang ini benar-benar berpihak pada rakyat, maka ia dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerataan akses atas tanah serta mendorong keadilan sosial.
Namun demikian, muncul pula pandangan kritis dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa selama ini tidak sedikit undang-undang yang lahir justru lebih condong melayani kepentingan investasi dan kelompok tertentu.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak regulasi dibuat bukan sepenuhnya untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan pemodal atau oligarki,” kata seorang aktivis agraria.
Karena itu, publik diingatkan untuk tidak hanya berhenti pada euforia lahirnya undang-undang baru, melainkan juga aktif mengawal implementasinya di lapangan.
Transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi indikator utama yang akan menentukan apakah regulasi ini benar-benar membawa perubahan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan konflik baru.
Momentum Hari Tani Nasional tahun ini pun diharapkan menjadi titik balik bagi pembenahan sektor agraria di Indonesia yang selama puluhan tahun menghadapi berbagai persoalan struktural.
Dengan demikian, lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bukan hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
