Ruangrakyatgarut.id 15 September 2026 — Rencana pembangunan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Garut mendapat sorotan dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS).
Sorotan tersebut tidak semata-mata mempertanyakan kebijakan relokasi PKL, tetapi mendorong Pemerintah Kabupaten Garut membuka secara transparan dasar hukum, kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, dokumen perencanaan hingga penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi LIBAS, relokasi PKL tidak cukup dipahami sebagai proses memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Di balik aktivitas PKL terdapat masyarakat yang menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, penataan PKL idealnya mempertemukan kepentingan ketertiban umum, tata ruang, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta keberlanjutan mata pencaharian.
Perpres Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi salah satu pijakan dalam penataan PKL.
Sementara UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Artinya, penataan PKL memang merupakan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor kewenangan, prosedur hukum, tata ruang, perencanaan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
BUKAN SEKADAR SOAL RELOKASI
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah lokasi yang ditetapkan untuk relokasi PKL benar-benar sesuai dengan fungsi ruang yang ditentukan dalam tata ruang daerah?
Untuk Kabupaten Garut, salah satu dokumen yang perlu diperiksa adalah Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut Tahun 2011–2031 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019.
Apabila pada lokasi tersebut telah terdapat RDTR yang berlaku, maka pemeriksaan perlu dilakukan lebih spesifik terhadap zona dan subzona yang ditetapkan.
Sebab, status tanah sebagai aset pemerintah daerah tidak secara otomatis berarti seluruh jenis kegiatan dapat dilakukan di atas tanah tersebut.
Status kepemilikan aset dan kesesuaian tata ruang merupakan dua persoalan yang berbeda.
Karena itu, Pemkab Garut perlu menjelaskan dasar pemanfaatan ruang lokasi relokasi tersebut kepada publik.
FUNGSI BANGUNAN JUGA HARUS DIUJI
Persoalan berikutnya adalah fungsi bangunan.
Apabila Pemkab Garut menggunakan APBD untuk membangun fasilitas yang diperuntukkan sebagai tempat relokasi PKL, maka perlu diketahui fungsi bangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan dibandingkan dengan fungsi bangunan ketika telah dimanfaatkan.
Pemeriksaan dapat mencakup antara lain:
- RTRW;
- RDTR apabila tersedia dan berlaku;
- dokumen perencanaan;
- DED;
- dokumen pengadaan;
- PBG;
- SLF sesuai ketentuan;
- dokumen aset daerah;
- serta kondisi pemanfaatan bangunan di lapangan.
Apabila kemudian terdapat perbedaan antara fungsi yang direncanakan dengan fungsi yang digunakan, maka hal tersebut perlu dijelaskan dan dievaluasi dari aspek administrasi pemerintahan, perencanaan, penganggaran, bangunan gedung serta pengelolaan aset daerah.
APBD JUGA HARUS DAPAT DIAWASI
Sorotan berikutnya menyangkut penggunaan uang rakyat.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemkab Garut memiliki Perbup Nomor 85 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.
Namun, keberadaan Perbup tentang Penjabaran APBD saja belum cukup untuk menjelaskan seluruh proses suatu pembangunan.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana sebuah kegiatan direncanakan dan dianggarkan, mulai dari:
RKPD → KUA-PPAS → APBD → DPA-SKPD → program → kegiatan → subkegiatan → output → lokasi → nilai anggaran → pelaksanaan.
Karena itu, pertanyaan publiknya menjadi jelas:
Apakah pembangunan fasilitas relokasi PKL tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran?
Berapa nilai anggarannya?
Perangkat daerah mana yang melaksanakan?
Apa output yang ditargetkan?
Di lokasi mana pembangunan dilaksanakan?
Dan apakah lokasi tersebut sesuai dengan dokumen penganggaran?
Yang tidak kalah penting, apakah fasilitas yang dibangun benar-benar memberikan manfaat kepada PKL?
JANGAN SAMPAI MEMBANGUN TEMPAT, TETAPI MEMATIKAN USAHA
Keberhasilan relokasi tidak seharusnya hanya diukur dari satu indikator:
“Bangunan selesai.”
Keberhasilan seharusnya dilihat lebih jauh:
PKL mendapatkan tempat usaha → lokasi memiliki akses konsumen → kegiatan perdagangan berjalan → pendapatan masyarakat dapat dipertahankan → fasilitas publik dimanfaatkan secara optimal.
Jika fasilitas yang dibangun menggunakan APBD kemudian tidak ditempati, aktivitas ekonomi tidak berjalan, pedagang kehilangan pelanggan, bangunan tidak dimanfaatkan, fungsi bangunan berubah atau aset menjadi tidak produktif, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan kemanfaatan belanja tersebut.
Sebab tujuan pembangunan fasilitas publik bukan sekadar menghasilkan bangunan, tetapi menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
PEMERINTAH JANGAN HANYA MEMINDAHKAN MASALAH
Relokasi PKL seharusnya tidak berhenti pada konsep:
TITIK A → TITIK B.
Tetapi harus bergerak menuju:
PENATAAN → PEMBERDAYAAN → KEPASTIAN USAHA → KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
Jika lokasi baru secara ekonomi tidak memungkinkan pedagang mempertahankan usahanya, maka efektivitas kebijakan relokasi patut dievaluasi.
Karena itu, sebelum dan selama proses relokasi, pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
LIBAS DESAK PEMKAB GARUT BUKA DOKUMEN
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mendorong Pemerintah Kabupaten Garut membuka informasi dan dokumen yang memang dapat diakses publik terkait rencana pembangunan dan relokasi PKL.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
- Apa dasar hukum relokasi PKL?
- Apa dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan lokasi relokasi?
- Apa status tanah yang digunakan?
- Apa fungsi ruang lokasi berdasarkan RTRW?
- Apakah terdapat RDTR dan bagaimana ketentuan zonasinya?
- Apa fungsi bangunan yang direncanakan?
- Apakah pembangunan telah memenuhi persyaratan bangunan gedung sesuai ketentuan?
- Berapa anggaran APBD yang digunakan?
- Apa yang tercantum dalam DPA-SKPD?
- Berapa jumlah PKL yang menjadi sasaran relokasi?
- Apakah terdapat kajian sosial dan ekonomi?
- Bagaimana mekanisme pelibatan PKL dan masyarakat?
- Bagaimana rencana pengelolaan dan pemanfaatan aset setelah pembangunan selesai?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah dan penggunaan uang rakyat.
JANGAN SAMPAI KEBIJAKAN DAERAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan PKL. Namun, setiap kewenangan tetap harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula kebijakan kepala daerah tidak dapat ditempatkan di atas peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembangunan yang menggunakan APBD, harus terdapat kejelasan mengenai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, output serta pertanggungjawabannya.
Karena itu, persoalan utama relokasi PKL Garut bukan hanya:
“Boleh atau tidak PKL dipindahkan?”
Melainkan:
“Apakah seluruh proses penataan dan pembangunan fasilitas relokasi telah memenuhi ketentuan mengenai kewenangan, tata ruang, fungsi bangunan, perencanaan, penganggaran APBD, pengelolaan aset serta prinsip pemberdayaan masyarakat?”
PEMBANGUNAN HARUS KEMBALI MEMBERI MANFAAT KEPADA RAKYAT
Pembangunan yang menggunakan uang rakyat pada akhirnya harus memberikan manfaat kembali kepada rakyat.
Jangan sampai fasilitas relokasi dibangun dengan APBD, tetapi lokasi tersebut justru tidak mampu menghidupkan usaha masyarakat.
Jangan sampai tanah pemerintah digunakan tanpa kejelasan kesesuaian fungsi ruang.
Jangan sampai bangunan dibangun tanpa kejelasan fungsi dan pemanfaatan.
Dan yang paling penting:
RELOKASI PKL JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PEDAGANG, TETAPI HARUS MEMINDAHKAN MEREKA MENUJU KEHIDUPAN YANG LEBIH LAYAK.
LIBAS mendorong Pemerintah Kabupaten Garut membuka dasar hukum, dokumen tata ruang, dokumen perencanaan, dokumen penganggaran serta rencana pemanfaatan fasilitas relokasi yang dapat diakses publik.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif dan menilai apakah pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar sesuai aturan, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
