Ruangrakyatgarut.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras terbatas di wilayah Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Sundulan, RT 01/RW 07, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat-obatan.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama anggota kemudian melakukan pengamatan dan penggeledahan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya dugaan transaksi obat-obatan antara terduga pelaku dengan sejumlah pembeli.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seorang pria berinisial DH, warga Kecamatan Kersamanah, yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan keras terbatas, yakni 148 butir obat Heximer, 117 butir Tramadol, dan 36 butir obat Double Y.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.704.000 yang turut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi tersebut.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, modus yang diduga digunakan pelaku adalah dengan membuka warung minuman menggunakan gerobak di depan rumah kontrakan. Selain melakukan transaksi secara langsung, pelaku juga diduga melayani pembelian melalui sistem cash on delivery (COD).
Setelah dilakukan pengamanan, terduga pelaku, para saksi, serta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Cibatu untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Cibatu selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Cibatu didampingi Kanit Samapta Polsek Cibatu Ipda Iwan Kurniawan beserta personel piket mako.
Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan penindakan dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang diamankan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul obat-obatan tersebut dan dugaan jaringan peredarannya.
