Ruangrakyatgarut.id 10 September 2026 — Pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Garut yang menyebut pembangunan sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) harus berlandaskan regulasi kembali dipertanyakan aktivis Rawink Rantik.
Rawink menegaskan, sejak awal yang ia persoalkan bukan semata-mata belum rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL, melainkan aturan yang menjadi dasar pembangunan sarana PKL di kawasan Pasar Baru, terlebih fasilitas tersebut dibangun di badan jalan.
“Ini ada pejabat yang mengatakan bahwa tidak ada Raperda bukan berarti tidak ada payung hukum. Justru saya mempertanyakan, payung hukum yang mana yang dijadikan dasar pembangunan sarana PKL Pasar Baru? Kita semua tahu pembangunannya berada di badan jalan,” ujar Rawink.
Ia menyoroti penggunaan Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi salah satu dasar penertiban PKL yang beraktivitas di badan jalan dan trotoar.
Karena itu, Rawink mempertanyakan apakah pembangunan sarana PKL saat ini memiliki dasar hukum berbeda atau terdapat perubahan terhadap ketentuan yang sebelumnya digunakan pemerintah dalam menertibkan pedagang.
“Dulu PKL dibubarkan karena dianggap melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 karena menggunakan badan jalan dan trotoar. Sekarang Pemda sendiri melakukan pembangunan di badan jalan. Peraturan mana yang diubah? Tunjukkan kepada kami,” tegasnya.
Menurut Rawink, jika pembangunan sarana PKL di badan jalan memang diperbolehkan, Pemkab Garut harus menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Raperda jelas bukan landasan hukum. Yang kami pertanyakan adalah apakah pembangunan yang sekarang dilakukan tidak melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang selama ini selalu dipakai sebagai senjata untuk menggusur PKL,” katanya.
Jangan Sampai Dibangun, Kemudian Dibongkar Lagi
Rawink juga menilai penataan PKL tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas fisik. Pemerintah perlu memastikan kejelasan status lokasi, dasar hukum, hak dan kewajiban pedagang, serta keberlanjutan sarana tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar PKL tidak kembali menjadi objek penertiban ketika terjadi perubahan kebijakan.
Ia berharap Raperda PKL yang sedang dibahas DPRD nantinya mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pedagang.
“Kami berasumsi Raperda yang sedang digodok DPRD inilah yang nantinya akan melindungi masyarakat PKL dari penggusuran di kemudian hari, karena jelas berbicara mengenai perlindungan hukumnya,” ujarnya.
Rawink meminta seluruh pemangku kebijakan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas pembangunan sarana PKL Pasar Baru.
“Saya minta kepada semua pemangku kebijakan dan SKPD terkait agar menjelaskan di media, apakah pembangunan sarana PKL ini aman dan tidak akan menjadi persoalan baru di kemudian hari?” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pola penataan sebelumnya, ketika fasilitas PKL dibangun kemudian kembali dibongkar akibat perubahan kebijakan.
“Jangan setiap tahun pembangunan auning terus dibongkar lagi dan terus seperti itu dari dulu. Jangan sampai persoalannya berulang,” ujarnya.
Rawink menegaskan, PKL tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban ruang publik. Mereka juga merupakan masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi dan membutuhkan kepastian dalam menjalankan usahanya.
“Jangan menempatkan PKL hanya sebagai objek daripada proyek-proyek. Kalau seperti itu, saya akan kejar. Kita tunggu di pengadilan,” tegasnya.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Rawink juga mendesak DPRD Kabupaten Garut menggunakan fungsi dan kewenangannya untuk memastikan pembangunan sarana PKL tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menyinggung sejumlah pernyataan Ketua DPRD maupun anggota DPRD Garut yang sebelumnya turut menyoroti persoalan pembangunan fasilitas PKL Pasar Baru.
“Kemarin Ketua DPRD dan anggotanya ada yang mengeluarkan pernyataan juga. Saya tunggu Anda segera melakukan hak-hak konstitusional kepada Bupati, sebelum kami masyarakat dirugikan lebih besar oleh kebijakan yang tidak berdasar,” katanya.
Menurut Rawink, DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan di media. Pemerintah dan DPRD perlu memberikan penjelasan konkret mengenai dasar hukum pembangunan, status badan jalan yang digunakan, mekanisme pemanfaatan ruang, serta jaminan keberlanjutan fasilitas PKL.
“Yang kami minta sederhana. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan. Kalau memang tidak melanggar aturan, jelaskan kepada publik. Jangan sampai hari ini dibangun, kemudian beberapa tahun lagi dibongkar dan masyarakat kembali menjadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dasar regulasi spesifik yang menjadi landasan pembangunan sarana PKL di badan jalan kawasan Pasar Baru masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemkab Garut dan perangkat daerah terkait.
