Ruangrakyatgarut.id 09 Oktober 2026 — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut diingatkan untuk memahami dan menerapkan etika serta disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPD Barisan Kebangkitan Nasional (BARKIN), Hilman Nuropi, menegaskan bahwa setiap ASN perlu mencermati kewajiban dan larangan yang melekat pada profesinya, termasuk ketentuan mengenai disiplin pegawai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Hilman, pemahaman terhadap etika ASN tidak boleh berhenti sebatas mengetahui adanya aturan. Setiap aparatur harus mampu menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam perilaku sehari-hari, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun ketika berada di luar lingkungan kerja.
Ia menilai, integritas dan kedisiplinan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“ASN harus benar-benar memahami bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah. Karena itu, setiap tindakan, ucapan, dan perilaku harus mencerminkan etika sebagai aparatur negara. Jangan sampai aturan hanya dibaca dan diketahui, tetapi tidak diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Hilman.
Perbup Nomor 51 Tahun 2024 Jadi Pedoman
Hilman secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara, terutama ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan bagi ASN.
Menurutnya, kedua pasal tersebut perlu dipahami secara utuh agar aparatur tidak keliru dalam menjalankan tugas, menggunakan kewenangan, maupun berinteraksi dengan masyarakat.
Pasal 6 memuat sejumlah kewajiban ASN, di antaranya menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab, menunjukkan integritas serta keteladanan, dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur berbagai larangan yang harus dipatuhi ASN, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin kepegawaian.
Hilman menilai, pemahaman terhadap kewajiban dan larangan tersebut menjadi landasan penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Hal yang paling penting untuk dicermati adalah bagaimana ASN memahami batas antara kewenangan jabatan dan kepentingan pribadi. Kewenangan yang diberikan negara harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun pihak tertentu,” tegasnya.
Etika ASN Bukan Sekadar Formalitas
Lebih lanjut, Hilman menegaskan bahwa etika ASN tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif. Sebaliknya, etika harus menjadi landasan dalam memberikan pelayanan publik, mengambil keputusan, menjalankan kewenangan, serta menjaga hubungan profesional dengan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada aparatur pemerintah. Karena itu, setiap ASN dituntut menunjukkan sikap jujur, adil, disiplin, bertanggung jawab, serta tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, perilaku aparatur memiliki pengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh sebab itu, nilai-nilai etika harus tercermin dalam setiap bentuk pelayanan dan pelaksanaan tanggung jawab kedinasan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena perilaku aparatur yang tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab. ASN harus menjadi teladan, baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Hilman juga mendorong pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Garut untuk memperkuat pembinaan internal, sosialisasi peraturan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin pegawai.
Menurutnya, upaya membangun ASN yang berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Diperlukan komitmen bersama agar setiap ketentuan yang berlaku benar-benar dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.
Pelanggaran Harus Ditangani Sesuai Ketentuan
Hilman turut mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan ASN dapat menimbulkan konsekuensi hukum kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menilai, penegakan disiplin perlu berjalan beriringan dengan pembinaan pegawai agar tercipta lingkungan birokrasi yang tertib, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus ditangani berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan tebang pilih, tetapi juga jangan menjatuhkan penilaian tanpa dasar yang jelas. Semua harus mengedepankan objektivitas, bukti, dan prosedur,” ujarnya.
Bagi Hilman, kepatuhan terhadap etika dan disiplin bukan semata-mata untuk menghindari hukuman. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dalam menjaga martabat institusi pemerintahan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut menjadikan Perbup Nomor 51 Tahun 2024 sebagai salah satu acuan dalam memahami dan melaksanakan kewajiban serta menghindari larangan selama menjalankan tugas.
“Intinya, ASN harus memahami aturan, menaati aturan, dan menunjukkan pelaksanaannya melalui perilaku nyata. Integritas tidak cukup diucapkan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Hilman berharap penguatan pemahaman mengenai etika dan disiplin ASN dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Garut yang lebih profesional, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. (Hil)
