Ruangrakyatgarut.id 16 Mei 2026 — Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru pesantren berinisial A.N di Pondok Pesantren Nurul Mu’min, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menggegerkan masyarakat. Kasus tersebut kini resmi ditangani pihak kepolisian setelah keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut membuat laporan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindakan asusila tersebut disebut berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan terjadi selama kurang lebih satu tahun terakhir di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan moral bagi para santri.
Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, S.Kom., S.H., menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut pada Jumat lalu. Setelah melakukan pendalaman awal terhadap keterangan korban dan keluarga, pihaknya langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Laporan kami terkait dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami baru mengetahui kasus ini sejak hari Jumat kemarin, namun dugaan perbuatannya sudah berlangsung sekitar satu tahun ke belakang,” ujar Aditya kepada awak media usai membuat laporan polisi.
Kronologi Dugaan Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga korban, warga sekitar, dan pendamping hukum, awal mula kejadian bermula ketika orang tua korban mempercayakan anaknya untuk menempuh pendidikan agama di Pondok Pesantren Nurul Mu’min, Kecamatan Samarang.
Orang tua korban disebut tidak memiliki rasa curiga terhadap terduga pelaku karena antara keluarga korban dan A.N diketahui kenal dan sebelumnya dekat hubungan keluarga itulah yang membuat orang tua korban menaruh kepercayaan penuh kepada terduga pelaku untuk membimbing dan menjaga anaknya selama berada di lingkungan pesantren.
Namun, menurut pengakuan korban, kepercayaan tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang.
Korban mengaku sering dibangunkan pada tengah malam dengan alasan diajak melaksanakan salat tahajud. Karena menganggap ajakan tersebut sebagai bagian dari kegiatan ibadah dan pendidikan pesantren, korban mengikuti perintah terduga pelaku.
Akan tetapi, saat korban berada bersama pelaku pada waktu dini hari itulah diduga terjadi tindakan asusila. Modus tersebut disebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu tahun.
“Karena ini berada di lingkungan pesantren, modusnya mengajak korban untuk salat tahajud. Tetapi ketika anak itu bangun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,” kata Aditya.
Korban juga mengaku mengalami tekanan, ancaman, bahkan kekerasan apabila mencoba menolak atau memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Situasi itu membuat korban memilih diam selama berbulan-bulan karena merasa takut dan tertekan.
Menurut keterangan warga, kasus ini mulai terungkap ketika korban terlihat mengalami perubahan perilaku dan kondisi fisik yang mencurigakan. Beberapa warga melihat adanya luka di bagian leher korban serta bekas kekerasan di tubuhnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga sekitar. Setelah didekati dan ditenangkan, korban akhirnya mulai menceritakan dugaan perlakuan yang selama ini dialaminya di lingkungan pesantren.
Pengakuan korban sontak membuat keluarga dan warga terkejut. Warga kemudian berinisiatif memberikan perlindungan kepada korban dan mengantar nya ke pihak keluarga agar segera mengambil langkah hukum.
Pihak kuasa hukum menyebut korban mengalami trauma psikologis cukup berat sehingga pada awal pengungkapan kasus, korban masih kesulitan memberikan keterangan secara utuh dan jelas.
“Korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Karena itu selain pendampingan hukum, kami juga akan memberikan trauma healing untuk membantu proses pemulihan korban,” ujar Aditya.
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Setelah laporan resmi diterima, pihak kepolisian disebut langsung merespons cepat kasus tersebut. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mendalami keterangan korban dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Tadi kami sudah melaporkan dan respons dari pihak kepolisian cukup baik serta responsif. Selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi-saksi dan proses hukum lainnya,” katanya.
Saat ini korban yang melapor baru satu orang. Namun demikian, BBHAR membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor karena masih merasa takut atau trauma.
“Kalau ada korban lain, kami siap memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan pendampingan,” tegasnya.
Terduga Pelaku Terancam Sembilan Tahun Penjara
Dalam laporan yang diajukan, terduga pelaku sementara dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum secara maksimal.
Selain fokus pada proses hukum, pendampingan psikologis terhadap korban juga menjadi perhatian utama mengingat dampak trauma yang dialami korban cukup berat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat kembali pulih secara mental,” tambah Aditya.
Imbauan untuk Orang Tua dan Pemerintah
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan, Aditya mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan anak-anaknya. Kepada pemerintah juga diharapkan ada perhatian lebih, termasuk terkait sertifikasi pendidik, meskipun di lingkungan pesantren,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, mengingat pesantren berada di bawah pembinaan kementerian tersebut.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
“Untuk koordinasi lebih lanjut mungkin dikembalikan lagi kepada kementeriannya. Kami fokus memberikan laporan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum di lingkungan pesantren di Garut,” pungkasnya. (Hilman)
