Ruangrakyatgarut.id — Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Kampung Cileles, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga setelah diduga merampas telepon genggam milik korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis arit saat terjadi pengejaran.
Berdasarkan laporan kepolisian dari Polsek Cibatu kepada Kapolres Garut, peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan raya, tepatnya di sekitar rumah warga di Kampung Cileles, wilayah Kecamatan Cibatu.
Korban bernama Rian Ardiansyah. Dalam laporan tersebut, korban diduga kehilangan satu unit telepon genggam merek Infinix dengan nilai kerugian sekitar Rp2,4 juta.
Kronologi kejadian bermula ketika terduga pelaku diduga berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban sedang memegang telepon genggam, pelaku diduga langsung merampas barang tersebut sebelum melarikan diri bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor jenis matik.
Korban kemudian mengejar kedua orang tersebut. Dalam situasi itu, salah seorang terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis arit. Berdasarkan laporan kepolisian, situasi kemudian memanas hingga terjadi perkelahian antara korban dan terduga pelaku.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian berdatangan dan ikut membantu mengamankan salah seorang terduga pelaku, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri, terduga pelaku yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Cibatu oleh petugas piket. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terduga pelaku juga mengalami luka, meskipun penyebab dan tingkat keparahannya belum dijelaskan secara terperinci.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix dan senjata tajam jenis arit. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dilaporkan akan diserahkan kepada Polres Garut untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan itu, pihak kepolisian mencantumkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penerapan pasal tersebut perlu dipastikan kembali oleh penyidik berdasarkan fakta dan hasil penyidikan perkara.
Polisi juga perlu menindaklanjuti keberadaan seorang terduga pelaku lain yang masih melarikan diri, termasuk mengungkap identitasnya dan menelusuri keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama pada waktu dini hari. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut diharapkan menyampaikannya kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum terduga pelaku, serta pengejaran terhadap orang yang diduga terlibat lainnya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Polres Garut.
Ruangrakyatgarut.id akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan perkara ini.
