Ruangrakyatgarut.id 25 Oktober 2026 — Maraknya promosi judi online (judol) di berbagai platform digital menjadi perhatian serius anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Oleh Soleh, S.H. Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan ruang digital, meningkatkan efektivitas penindakan, serta mencari solusi untuk menekan kemunculan kembali akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan promosi perjudian online.
Menurut H. Oleh Soleh, pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan yang kompleks. Selain perkembangan teknologi yang semakin canggih, penggunaan jaringan internet dan alamat Internet Protocol (IP) dari luar negeri turut menyulitkan proses penelusuran serta penindakan terhadap akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran promosi perjudian.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah berulang kali menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komdigi. DPR RI, termasuk Fraksi PKB bersama fraksi lainnya, telah mengingatkan kementerian agar mempercepat penanganan dan penghapusan akun-akun yang digunakan untuk mempromosikan judi online.
“Setiap RDP, Fraksi PKB maupun fraksi yang lain sudah mengingatkan kepada Komdigi untuk sesegera mungkin menghapus akun-akun judol. Akan tetapi, karena regulasinya belum terlalu kuat, kemudian teknologi juga semakin canggih, apalagi IP-nya bisa berasal dari luar negeri, kemungkinan besar Komdigi dalam hal ini cukup kesulitan,” ungkap H. Oleh Soleh.
Akun Judi Online Kembali Bermunculan Setelah Ditindak
H. Oleh Soleh menyoroti pola kemunculan kembali akun-akun yang diduga mempromosikan judi online meskipun sebelumnya telah dilakukan pemblokiran atau penurunan konten (take down).
Menurutnya, langkah penindakan tidak cukup hanya dengan menghapus akun yang telah teridentifikasi. Pemerintah juga perlu mengembangkan strategi yang mampu mendeteksi pola penyebaran promosi, menelusuri jaringan di balik aktivitas tersebut, serta mencegah kemunculan akun-akun baru.
Ia menggambarkan tantangan itu melalui laporan mengenai banyaknya akun yang berhasil diturunkan, tetapi kemudian muncul kembali dalam jumlah yang lebih besar.
“Setiap laporan, senantiasa beliau menyampaikan, take down satu juta hari ini, besok tumbuh dua juta. Nah, oleh sebab itu, saya rasa ini perlu komitmen bersama,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan judi online. Penguatan sistem deteksi, pengawasan terhadap platform digital, serta penelusuran akun-akun yang diduga saling terhubung perlu menjadi bagian dari upaya memutus rantai penyebaran promosi perjudian di internet.
Dorong Penertiban Akun Bodong dan Anonim
Selain memperkuat pengawasan konten, H. Oleh Soleh menyoroti pentingnya penertiban akun-akun yang identitas pemiliknya tidak jelas, terutama apabila akun tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk promosi judi online.
Menurutnya, ketidakjelasan identitas pemilik akun dapat menyulitkan proses pengawasan dan penindakan. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi akun-akun bermasalah tanpa menghambat aktivitas digital masyarakat yang sah.
Ia menegaskan, usulan pembatasan akun bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki lebih dari satu akun atau second account harus dilarang.
Akun tambahan yang digunakan untuk kepentingan bisnis, promosi produk, perdagangan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun pembuatan konten tetap perlu mendapatkan ruang untuk beraktivitas selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya tadi pembatasan akun ini sebenarnya salah satu solusinya. Hanya saja, akun yang tidak jelas. Kalau misalkan para TikToker, para kreator untuk UMKM, untuk dagang dan lainnya, sebenarnya saya tidak membatasi itu. Tapi yang saya batasi adalah akun-akun yang tidak jelas pemiliknya siapa,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan semata-mata jumlah akun yang dimiliki seseorang, melainkan ketidakjelasan identitas dan dugaan penyalahgunaan akun untuk kepentingan tertentu.
“Kalau second account untuk kepentingan bisnis dan promosi, identitasnya jelas, pemiliknya jelas, ya tidak ada masalah. Mohon dipahami, jadi bukan berarti semua second account tidak boleh. Bukan ke sana maksud saya,” paparnya.
Karena itu, ia berharap kebijakan penertiban akun digital dirancang secara tepat sasaran. Akun yang digunakan untuk kegiatan usaha dan kreativitas masyarakat tidak semestinya disamakan dengan akun palsu atau akun yang diduga menjadi sarana penyebaran promosi perjudian online.
Komdigi Diminta Perkuat Regulasi dan Teknologi Pengawasan
Lebih lanjut, H. Oleh Soleh menilai pemberantasan judi online membutuhkan dukungan regulasi yang memadai, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Komdigi diharapkan tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs perjudian, tetapi juga memperkuat mekanisme penanganan iklan terselubung, penelusuran akun penyebar promosi, serta penindakan terhadap jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Di sisi lain, penyedia platform digital juga perlu meningkatkan tanggung jawab dalam mencegah penyebaran promosi perjudian melalui layanan yang mereka kelola. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penguatan moderasi konten, percepatan tindak lanjut laporan masyarakat, dan evaluasi terhadap akun-akun yang berulang kali menyebarkan konten serupa.
Menurut H. Oleh Soleh, perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk mendeteksi pola aktivitas mencurigakan dan mencegah akun yang telah ditindak kembali beroperasi dengan identitas baru.
Ia berharap Komdigi dapat mengembangkan strategi yang lebih berkelanjutan agar penanganan judi online tidak berhenti pada penghapusan konten, tetapi juga menyasar pola dan jaringan penyebarannya.
Masyarakat Diajak Bersama-sama Melawan Judi Online
H. Oleh Soleh menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah melalui Komdigi maupun DPR RI. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah meluasnya praktik perjudian di ruang digital.
Ia mengajak masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, untuk memahami dampak negatif judi online dan tidak mudah tergiur oleh promosi yang menjanjikan keuntungan instan.
“Bukan hanya pemerintah melalui Komdigi dan bukan hanya DPR. Masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke harus sadar sesadar-sadarnya bahwa judi online tidak akan memberikan manfaat, tetapi justru memberikan kemudaratan, baik di dunia maupun di akhirat,” tegasnya.
Menurutnya, paparan iklan dan promosi judi online yang terus berulang berpotensi membuat masyarakat semakin terbiasa dengan praktik perjudian. Padahal, aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi, memicu persoalan sosial, serta berdampak terhadap kehidupan keluarga.
Karena itu, upaya pencegahan perlu dibarengi dengan edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih kritis dalam menyikapi berbagai tawaran yang beredar di internet. Masyarakat juga diharapkan tidak sembarangan mengakses tautan mencurigakan serta dapat melaporkan konten yang diduga mempromosikan perjudian melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Sebagai anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PKB, H. Oleh Soleh menyatakan akan terus mendorong Komdigi untuk mencari solusi yang lebih efektif dalam menekan penyebaran promosi judi online.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPR RI, penyelenggara platform digital, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan perjudian di internet sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Dengan pengawasan yang konsisten, regulasi yang memadai, penanganan akun bodong secara tepat sasaran, serta peningkatan kesadaran publik, upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online diharapkan dapat berjalan lebih optimal. (Hilman)
