Ruangrakayatgarut.id – Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pembuangan dan pembakaran limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari industri kulit Sukaregang, Rabu (9/9/2026).
Sidak tersebut menyasar beberapa lokasi, salah satunya di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, yang selama ini diduga menjadi titik pembuangan limbah kulit B3. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan, membenarkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat pembuangan sekaligus pembakaran limbah kulit. Ia menyebut, lahan yang digunakan ternyata merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Menurut laporan, lahan ini merupakan aset Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang awalnya direncanakan untuk penanganan korban bencana,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia, volume limbah kulit padat yang dihasilkan industri mencapai sekitar 100 ton per bulan dan tersebar di beberapa titik pembuangan, termasuk di Cimuncang.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih dengan menyalahkan masyarakat atau pelaku usaha semata. Pasalnya, industri kulit Sukaregang memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.
“Di satu sisi, ini menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat. Industri kulit adalah ikon Kabupaten Garut,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan limbah B3 tetap harus ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Komisi II DPRD Garut, lanjut Dadan, akan mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk segera merumuskan solusi konkret dalam pengelolaan limbah tersebut.
“Kami akan mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak terus berlarut,” pungkasnya.
