Ruangrakyatgarut.id 9 September 2026 — Menjamurnya tiang dan jaringan fiber optik milik sejumlah provider di berbagai wilayah Kabupaten Garut mulai mendapat sorotan. Terlebih, sebagian infrastruktur tersebut disebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset pemerintah daerah maupun berada di kawasan bahu jalan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik tiang dan jaringan telekomunikasi, tetapi juga menyentuh aspek status penggunaan aset, pemanfaatan barang milik daerah, dasar hukum, hingga kontribusi yang diterima pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, mengakui terdapat infrastruktur fiber optik milik provider yang berdiri di atas tanah pemerintah daerah maupun di kawasan bahu jalan.
Menurut Saepul, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan status dan kedudukan aset yang digunakan.
“Memang terkait dengan beberapa provider, di dalamnya fiber optik dan juga yang di atas, banyak yang dibangun di atas tanah milik pemerintah daerah atau mungkin di bahu jalan,” ujar Saepul.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih membahas aspek regulasi untuk membedakan antara penggunaan dan pemanfaatan aset daerah.
Penggunaan aset, kata Saepul, lebih berkaitan dengan kebutuhan yang menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah. Sementara pemanfaatan menyangkut penggunaan aset oleh pihak lain sehingga diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme yang dapat diterapkan.
“Memang ada dua mekanisme yang masih kita diskusikan secara regulasinya, terkait apakah itu penggunaan atau pemanfaatan,” katanya.
Berdiri di Bahu Jalan hingga Lahan Milik Pemda
BPKAD juga melihat lokasi berdirinya tiang fiber optik sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap aset tersebut.
Apabila infrastruktur berdiri di kawasan bahu jalan, misalnya, pengguna barangnya dapat berada pada perangkat daerah yang mengelola aset atau ruas jalan tersebut. Sementara jika berada di atas tanah kosong maupun lahan di lingkungan perkantoran pemerintah, pengguna barangnya dapat berada pada masing-masing perangkat daerah.
“Kalau itu berdiri di bahu jalan, tentunya mungkin pengguna barangnya ada di Dinas PUPR. Tapi kalau misalkan itu berdiri di atas tanah milik masyarakat, tentunya berbeda. Begitu juga tanah kosong ataupun tanah yang ada di lingkungan perkantoran, secara pengguna barang itu ada di SKPD masing-masing,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat persoalan pemanfaatan aset menjadi tidak sederhana. Pemerintah daerah perlu memastikan status tanah, pengguna barang, pihak yang memberikan izin, hingga dasar hukum penggunaan lahan oleh provider.
Terlebih apabila aset pemerintah daerah digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pihak ketiga, perlu ada kejelasan apakah penggunaan tersebut masuk dalam skema pemanfaatan barang milik daerah.
BPKAD Akui Belum Ada Kontribusi dari Provider
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengakuan BPKAD bahwa sampai saat ini belum terdapat setoran atau kontribusi dari pihak provider kepada pemerintah daerah atas pemanfaatan aset yang digunakan untuk penempatan infrastruktur fiber optik.
“Untuk sementara ini memang dari pihak provider belum ada semacam biaya pemanfaatan yang disetorkan kepada pemerintah daerah untuk pemanfaatan aset yang sementara ini digunakan oleh pihak provider,” ungkap Saepul.
Pernyataan tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam memastikan mekanisme pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga.
Namun, kondisi tersebut belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai kehilangan pendapatan daerah. Pemerintah masih perlu memastikan terlebih dahulu status masing-masing aset, bentuk pemanfaatan, dasar perizinan, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pengenaan kontribusi.
Karena itu, inventarisasi menjadi penting untuk mengetahui secara pasti aset mana saja yang digunakan provider dan bagaimana status penggunaannya.
Pemkab Garut Bahas Status Hukum dan Regulasi
Saepul mengatakan, BPKAD bersama sejumlah perangkat daerah terkait telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas kedudukan dan status hukum pemanfaatan aset yang digunakan untuk penempatan tiang fiber optik.
“Kita sudah melakukan beberapa pertemuan dengan SKPD terkait bagaimana membahas kedudukan ataupun juga status hukum terkait dengan pemanfaatan tiang-tiang fiber optik ini,” katanya.
Menurutnya, pembahasan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Ini harus didorong dalam bentuk regulasi yang kemudian memayungi terkait dengan langkah-langkah yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Aset Daerah Harus Jelas Kontribusinya
Di tengah proses pembahasan regulasi tersebut, Saepul menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain, termasuk untuk kepentingan usaha, harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemerintah harus mengetahui secara jelas siapa pihak yang memanfaatkan aset, apa dasar pemanfaatannya, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, serta kontribusi apa yang diterima pemerintah daerah.
“Kalau memang itu merupakan aset daerah yang dimanfaatkan, tentu harus jelas mekanismenya. Harus jelas siapa yang memanfaatkan, dasar pemanfaatannya seperti apa, dan kontribusi yang diterima pemerintah daerah seperti apa,” tegas Saepul.
Ia menekankan bahwa aset daerah pada dasarnya merupakan kekayaan publik yang pengelolaannya harus memberikan manfaat yang jelas, bukan hanya bagi pihak yang menggunakan, tetapi juga bagi pemerintah dan masyarakat.
“Aset daerah itu harus jelas kontribusinya kepada pemerintah dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Jadi, dalam penggunaan aset daerah harus jelas mekanisme pemanfaatannya dan jelas pula kontribusinya,” katanya.
Menunggu Kepastian Regulasi
Persoalan tiang fiber optik di Kabupaten Garut pada akhirnya bukan sekadar mengenai banyaknya infrastruktur telekomunikasi yang berdiri di pinggir jalan.
Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola aset daerah yang perlu mendapatkan kejelasan, khususnya ketika aset publik digunakan untuk mendukung aktivitas usaha pihak ketiga.
Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh, mulai dari lokasi berdirinya tiang, status kepemilikan lahan, pengguna barang, provider yang menggunakan, dasar perizinan, hingga status pemanfaatannya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan legalitas, tertib administrasi, kepastian mekanisme pemanfaatan, serta kejelasan kontribusi atas penggunaan aset daerah.
Dengan demikian, persoalan pemanfaatan aset oleh provider diharapkan tidak berhenti pada pembahasan antar-SKPD, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui regulasi dan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan pemerintah daerah.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan tiang fiber optik di ruang publik, melainkan juga tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian bahwa pemanfaatan aset publik memberikan manfaat bagi pemerintah serta masyarakat Kabupaten Garut. (Hil)
