Ruangrakyatgarut.id 9 September 2026 — Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak serta-merta membuat pembangunan maupun penataan sarana PKL terbebas dari ketentuan hukum.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, menegaskan, Perda PKL memang penting sebagai payung hukum yang lebih spesifik untuk memberikan kepastian dalam penataan PKL. Namun, selama Perda tersebut belum terbentuk, pembangunan maupun penataan PKL tetap harus mengacu pada berbagai regulasi lain yang telah berlaku.
“Kalau ada aturan atau perda yang mengatur, tentu lebih bagus. Ada petanya, ada pengaturannya, itu bagus. Tetapi kalau belum ada perda, bukan berarti kemudian menjadi samar dengan hukum,” ujar Saepul Hidayat.
Menurut Saepul, keberadaan Perda PKL pada dasarnya diperlukan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas terhadap aktivitas PKL. Namun, ketika Perda tersebut belum terbentuk, bukan berarti seluruh kegiatan pembangunan maupun penataan PKL dapat dilakukan tanpa memperhatikan regulasi lain yang sudah berlaku.
“Kalau ada perdanya, itu bagus. Lebih bagus untuk mengatur. Ada perda, itu bagus,” ujar Saepul.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya Perda PKL, melainkan apakah pembangunan sarana PKL telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Yang harus ditanyakan pertama adalah, apakah pembangunan itu sesuai dengan regulasi yang sudah ada atau belum?” katanya.
Saepul menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi yang harus menjadi rujukan, salah satunya berkaitan dengan tata ruang. Apabila pembangunan sarana PKL dilakukan pada lokasi yang peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka persoalannya tidak dapat hanya dikaitkan dengan belum adanya Perda PKL.
“Regulasi yang ada itu apa? Pertama tata ruang. Ketika membangun PKL di area itu, apakah melanggar atau tidak? Jadi yang disandingkan bukan hanya Perda PKL yang belum dibentuk, tetapi perda atau regulasi yang sudah ada,” jelasnya.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas PKL di suatu kawasan tetap perlu dilihat dari berbagai aspek, termasuk kesesuaian tata ruang, status dan pemanfaatan lahan, serta ketentuan lain yang mengatur pembangunan di lokasi tersebut.
Saepul juga menegaskan, Perda yang nantinya dibentuk tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Menurutnya, regulasi daerah harus menjadi instrumen untuk memberikan pengaturan dan kepastian hukum, bukan menjadi dasar untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kalau Perda itu melanggar yang sudah berjalan atau bertentangan dengan Undang-Undang dan PP, itu tidak boleh. Justru regulasi daerah harus disandingkan dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Karena itu, dalam polemik pembangunan sarana PKL di kawasan Pasar Baru, Saepul menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dikaitkan dengan belum disahkannya Perda PKL.
Menurutnya, perlu terlebih dahulu dilihat apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang dan pemanfaatan lahan.
“Ketika tidak ada Perda PKL, persoalannya bukan berarti tidak ada aturan. Yang harus dilihat adalah aturan yang sudah ada itu dilanggar atau tidak,” pungkas Saepul Hidayat.
