Ruangrakyatgarut.id 8 September 2026 — Pembangunan sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut, kini berhadapan dengan pertanyaan serius soal kepastian hukum.
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Garut telah menjalankan pembangunan sarana PKL. Namun di sisi lain, regulasi khusus mengenai PKL yang sedang disiapkan DPRD Kabupaten Garut masih berstatus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan belum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Kondisi tersebut mendapat perhatian langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd.
Aris menegaskan bahwa Raperda tentang PKL memang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Garut. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mengatur agar keberadaannya tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Perda PKL ini benar inisiatif kami di DPRD sebagai pelaksanaan konstitusional. Harapannya ke depan ada payung hukum bagi PKL sebagai pelaku usaha yang harus diberdayakan oleh pemerintah daerah, akan tetapi tidak melanggar aturan yang lainnya,” ujar Aris.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena pembangunan sarana PKL di Pasar Baru telah berjalan ketika payung hukum khusus yang mengatur PKL masih berada dalam proses legislasi.
Ketua DPRD: Kalau Bisa, Kegiatan Ditunda Dulu
Aris tidak sekadar berbicara mengenai pentingnya Perda PKL. Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak terburu-buru menjalankan kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan aspek hukum dan administrasi.
Menurutnya, kehati-hatian harus menjadi prinsip utama sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Saya menyarankan agar pihak terkait menjaga asas kehati-hatian, kepastian hukum dan tertib administrasi. Kalau bisa menunda dulu kegiatannya,” katanya.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan.
Aris menyebut adanya potensi persoalan apabila kegiatan dilaksanakan tanpa memastikan seluruh aspek hukum dan administrasinya.
“Takut ini akan memicu pelanggaran hukum atau temuan BPK,” tegasnya.
Pernyataan Ketua DPRD itu secara tidak langsung menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan perangkat daerah yang terlibat dalam pembangunan sarana PKL Pasar Baru.
Sebab ketika anggaran daerah telah digunakan untuk sebuah kegiatan, persoalannya tidak berhenti pada apakah bangunan tersebut selesai atau tidak. Yang harus dipastikan adalah apakah dasar hukum, proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
PKL Dihadapkan pada Dua Persoalan
Menurut Aris, persoalan PKL di Garut memang tidak sederhana.
Di satu sisi, keberadaan PKL pada sejumlah lokasi dapat bersinggungan dengan aturan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), khususnya ketika aktivitas perdagangan menggunakan trotoar maupun badan jalan.
“Hari ini keberadaan PKL itu dianggap melanggar Perda K3. Mau menggunakan trotoar atau badan jalan sama melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Namun pada saat bersamaan, pemerintah juga tidak dapat menutup mata terhadap PKL sebagai pelaku ekonomi masyarakat.
Karena itu, menurut Aris, keberadaan PKL membutuhkan penegasan melalui regulasi daerah agar hak dan kewajibannya memiliki pijakan hukum yang jelas.
“Keberadaan mereka sebagai pelaku usaha perlu penegasan di peraturan daerah sebagai upaya perlindungan hukum yang sama mempunyai hak dan kewajiban,” lanjutnya.
Pertanyaan Besarnya: Apa Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru?
Di sinilah persoalan pembangunan sarana PKL Pasar Baru menjadi semakin menarik untuk dikaji.
Jika DPRD masih membahas Raperda khusus PKL untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan penataan PKL, maka muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab pemerintah daerah.
Apa dasar hukum pembangunan sarana PKL Pasar Baru yang saat ini telah berjalan?
Apakah pembangunan tersebut menggunakan dasar hukum lain yang telah berlaku?
Apakah seluruh kajian teknis dan administratif telah tersedia?
Bagaimana dengan kesesuaian tata ruang dan fungsi kawasan?
Bagaimana status aset atau lahan yang digunakan?
Bagaimana mekanisme penganggarannya?
Dan apakah pembangunan tersebut telah disinkronkan dengan arah kebijakan Raperda PKL yang saat ini sedang dibahas DPRD?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Jangan Sampai Bangunan Berdiri, Regulasi Baru Dicari
Pembangunan fasilitas untuk PKL pada dasarnya bukan persoalan yang harus dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat.
PKL membutuhkan ruang usaha. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan penataan. Masyarakat juga memiliki hak atas fasilitas publik yang tertib dan nyaman.
Namun seluruh kepentingan tersebut harus dipertemukan melalui aturan yang jelas dan proses pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kebijakan pembangunan fisik berjalan sementara regulasi khusus yang menjadi bagian dari arah penataan PKL masih dalam proses pembahasan.
Jangan sampai terjadi kondisi di mana bangunannya sudah berdiri, anggarannya sudah terserap, tetapi dasar hukum, mekanisme pemanfaatan, atau administrasinya justru dipersoalkan kemudian.
Aris kembali menegaskan pentingnya prinsip legalitas dalam setiap pengeluaran daerah.
“Setiap pengeluaran daerah harus berdasar pada hak yang sah dan pada aturan yang berlaku. Intinya jangan sampai cacat hukum,” tegasnya.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut patut dibaca sebagai pesan serius kepada Pemkab Garut.
Sebab persoalan Pasar Baru bukan lagi sekadar soal “PKL perlu ditata atau tidak.”
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Apakah cara pemerintah menata PKL sudah memiliki dasar hukum, perencanaan, penganggaran, dan administrasi yang kuat?
Jika memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar dan prosesnya kepada publik.
Namun apabila masih terdapat aspek yang belum jelas, maka sikap hati-hati sebagaimana disampaikan Ketua DPRD menjadi penting.
Sebab pada akhirnya, ketika uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas publik, yang harus berdiri bukan hanya bangunannya, tetapi juga kepastian hukum di belakangnya.
Dan jika suatu hari pembangunan tersebut menjadi objek pemeriksaan atau persoalan hukum, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang menggagas pembangunan.
Melainkan:
Siapa yang memastikan sejak awal bahwa seluruh prosesnya tidak cacat hukum?
