Ruangrakyatgarut.id 18 Agustus 2026 — Rencana penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Baru kembali menjadi sorotan. Front perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek perencanaan, dasar regulasi, hingga mekanisme penganggaran pembangunan yang akan dilakukan.
Koordinator FPPI, Bung Fey, menilai setiap kebijakan pembangunan maupun revitalisasi yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat harus memiliki perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, jangan sampai pembangunan terkesan dipaksakan sementara dasar perencanaan, regulasi, dan sumber anggarannya belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Yang menjadi pertanyaan kami, dasar perencanaannya seperti apa? Kemudian regulasinya apa yang digunakan dan mekanisme penganggarannya bagaimana? Kalau memang pembangunan sudah direncanakan, masyarakat berhak mengetahui kapan masuk dalam penganggaran dan berapa nilai anggarannya,” ujar Bung Fey.
Ia menegaskan, transparansi merupakan bagian penting dalam setiap proses pembangunan, terlebih ketika kebijakan tersebut menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang dan kehidupan ekonomi masyarakat.
Menurut Bung Fey, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah rencana penataan PKL Pasar Baru telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, bagaimana tahapan pelaksanaannya, serta apakah seluruh proses tersebut telah mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat tiba-tiba dihadapkan pada sebuah kebijakan yang sudah berjalan, sementara dari sisi perencanaan dan penganggaran tidak pernah dijelaskan. Ini yang harus dibuka kepada publik,” tegasnya.
Selain persoalan perencanaan dan anggaran, F juga mempertanyakan dasar regulasi yang akan digunakan dalam proses penataan. Regulasi dinilai penting untuk memastikan setiap langkah pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Bung Fey menyatakan , FPPI pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun penataan kawasan Pasar Baru. Namun, pembangunan harus dilakukan dengan mekanisme yang benar, transparan, terukur, dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.
“Kalau pembangunan memang untuk kepentingan masyarakat, tentu kami mendukung. Tetapi pembangunan harus jelas dasar hukumnya, jelas perencanaannya, jelas anggarannya, dan jelas mekanismenya. Jangan sampai pembangunan dilakukan terlebih dahulu, sementara kajian dan regulasinya justru dipertanyakan,” katanya.
FPPI juga meminta pemerintah membuka ruang komunikasi dengan para PKL sebelum mengambil keputusan yang bersifat permanen. Menurutnya, para pedagang merupakan pihak yang akan merasakan langsung dampak dari kebijakan penataan, sehingga aspirasi mereka perlu menjadi bagian dari proses perencanaan.
Persoalan tersebut, lanjut Bung Fey, bukan semata-mata mengenai keberadaan PKL, melainkan menyangkut tata kelola pembangunan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Penataan kawasan seharusnya tidak hanya mengejar aspek ketertiban dan estetika, tetapi juga mempertimbangkan akses perdagangan, keberlangsungan usaha, serta solusi yang adil bagi para pedagang.
“Intinya kami mempertanyakan prosesnya. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka kepada masyarakat. Sampaikan perencanaannya, regulasinya, sumber dan besaran anggarannya, serta mekanisme pembangunannya. Dengan begitu tidak muncul kesan bahwa pembangunan ini dipaksakan,” pungkas Bung Fey.
FPPI berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rencana penataan PKL Pasar Baru, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhir kebijakan, tetapi juga memahami dasar, proses, dan mekanisme pembangunan sejak awal. (Hil)
