Ruangrakyatgarut.id 14 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Garut mendapat sorotan terkait kebijakan penggunaan pendapatan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penanganan jalan. Pemerhati tata kelola pemerintahan, Ridwan Arief, meminta agar kebijakan anggaran Pemkab Garut dievaluasi karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat.
Ridwan menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Garut sekaligus mempertanyakan optimalisasi sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor kendaraan bermotor. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat masih banyak ruas jalan yang berada dalam kondisi rusak.
Ia menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 12 Maret 2025 telah mengeluarkan instruksi kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat agar pendapatan dari Opsen PKB dan BBNKB digunakan 100 persen untuk kegiatan perbaikan jalan hingga mencapai kondisi kemantapan yang baik. Instruksi tersebut, menurut Ridwan, tertuang dalam Surat Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA, khususnya pada poin 3 dan poin 6.
Namun, Ridwan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut di Kabupaten Garut justru menimbulkan pertanyaan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut, pendapatan Opsen PKB dan BBNKB disebut mencapai sekitar Rp116 miliar, sementara anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan jalan hanya sekitar Rp60 miliar.
“Ini jelas menggambarkan bagaimana instruksi gubernur seolah angin lalu di Kabupaten Garut,” ujar Ridwan.
Sorotan tersebut semakin kuat jika dikaitkan dengan kondisi jalan di Kabupaten Garut. Ridwan menyebut berdasarkan data Dinas PUPR Kabupaten Garut, terdapat sekitar 357,6 kilometer jalan kabupaten yang berada dalam kondisi rusak berat maupun ringan. Selain itu, sekitar 1.476,9 kilometer jalan desa juga disebut berada dalam kondisi rusak berat dan ringan.
Menurut Ridwan, kondisi tersebut menunjukkan adanya anomali antara kebutuhan pembiayaan infrastruktur jalan dengan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor.
Ia menilai pajak yang dibayarkan masyarakat sebagai pengguna kendaraan semestinya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas jalan, terlebih ketika terdapat instruksi dari pemerintah provinsi yang mengarahkan pemanfaatan opsen tersebut untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
“Kami melihat terjadi anomali antara kebutuhan anggaran untuk perbaikan ruas jalan dengan pendapatan dari sektor kendaraan, yakni opsen PKB dan BBNKB, yang notabene pajak dari warga sebagai pengguna jalan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Ridwan meminta Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Perubahan 2026, termasuk KUA-PPAS dan Rancangan APBD Kabupaten Garut tahun anggaran 2027.
Ia menilai perlu ada kesesuaian antara RPJMD, RKPD, serta visi dan misi pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ridwan juga meminta Gubernur Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan jalan rusak di Garut. Sebab, menurutnya, buruknya kondisi infrastruktur tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat interkonektivitas antarwilayah, laju pertumbuhan ekonomi, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Gubernur seharusnya tersinggung saat instruksinya tak dijalankan. Nah, apakah Gubernur ini masih punya taji sehingga instruksinya dipatuhi?” pungkas Ridwan.
Catatan: Angka pendapatan Opsen PKB/BBNKB sekitar Rp116 miliar dan alokasi perbaikan jalan sekitar Rp60 miliar dalam narasi ini merupakan angka yang disebut Ridwan berdasarkan informasi pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Garut, sebagaimana tercantum dalam file sumber.
