Ruangrakyatgarut.id 26 Juli 2026 – Maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai seorang sopir angkutan kota (angkot) yang diduga mengonsumsi Tramadol sebelum mengalami kecelakaan hingga menabrak pengendara sepeda motor. Peristiwa tersebut menambah keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Garut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran obat keras golongan G, khususnya Tramadol, yang diduga masih diperjualbelikan secara ilegal.
Menurutnya, keberadaan warung-warung yang diduga menjual Tramadol dan obat keras ilegal secara bebas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain melanggar ketentuan hukum, peredaran obat keras tanpa izin juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, merusak generasi muda, serta memicu berbagai persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan obat-obatan dan meningkatnya tindak kriminalitas.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, Polres Garut, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan tindakan nyata dan penertiban secara menyeluruh terhadap warung-warung yang diduga menjual Tramadol maupun obat keras ilegal. Jangan sampai peredarannya terus meluas dan memakan korban,” tegas Ketua DPD IWO Kabupaten Garut.
Ia menilai upaya pemberantasan tidak cukup hanya menyasar penjual di tingkat bawah. Aparat penegak hukum juga diminta mengusut tuntas jaringan pemasok hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik peredaran obat keras ilegal tersebut apabila ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera sekaligus mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, DPD IWO Kabupaten Garut juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap toko maupun warung yang diduga memperjualbelikan obat keras ilegal. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Tramadol juga dinilai perlu terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan.
DPD IWO Kabupaten Garut berharap seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Garut.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing, sehingga upaya pemberantasan dapat dilakukan secara bersama-sama.
“Kami ingin Garut benar-benar bersih dari peredaran obat keras ilegal. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas bersama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang meresahkan masyarakat. Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh,” pungkas Ketua DPD IWO Kabupaten Garut.
