Ruangrakyatgarut.id 26 Juli 2026 – Maraknya peredaran obat-obatan keras dan terlarang di tengah masyarakat kian menjadi ancaman serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Fenomena ini dinilai tidak hanya membahayakan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda serta melemahkan tatanan sosial secara luas.
Tokoh masyarakat Garut, Abenk Marco, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen, karena dampaknya sudah semakin nyata di tengah kehidupan masyarakat.
“Setiap peredaran obat-obatan terlarang bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata yang dapat menghancurkan harapan keluarga dan merenggut cita-cita generasi muda,” ujar Abenk Marco.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras kini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, tetapi telah menyasar kalangan usia produktif, bahkan generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa.
Abenk juga menilai, upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Edukasi sejak dini menjadi langkah penting agar generasi muda tidak terjerumus,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ilegal.
Di sisi lain, pendekatan pembinaan terhadap para pengguna juga dinilai perlu diperkuat, agar upaya penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan berkelanjutan.
“Generasi muda adalah investasi terbesar bangsa. Menjaga mereka dari bahaya obat-obatan terlarang adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang.
