Ruangrakyatgarut.id 23 Juli 2026 – Menindaklanjuti Focus Group Discussion (FGD) terkait penanggulangan peredaran obat keras tanpa izin (seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer) yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, Garut Human Movement (GHM) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum penindakan di tingkat daerah.
Peredaran obat keras di Kabupaten Garut saat ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Fenomena penjualan terselubung di toko kelontong maupun kedok toko kosmetik tidak hanya menyasar usia remaja dan produktif, tetapi juga menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas, tawuran, serta gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Garut.
Ketua Garut Human Movement (GHM), Aam Moh. Jalaludin (akrab disapa Ceng Aam) menyatakan bahwa penanganan peredaran obat keras tidak bisa lagi hanya mengandalkan proses pidana di kepolisian yang memakan waktu lama, sementara toko atau kios penyedia obat ilegal tersebut tetap leluasa beroperasi.
”FGD di Pendopo telah menyatukan persepsi seluruh elemen—mulai dari Forkopimda, APH, Dinkes, Satpol PP, hingga organisasi masyarakat. Hasil rekomendasinya sangat jelas: Garut butuh Perbup! Regulasi ini krusial agar Pemkab melalui Satpol PP memiliki wewenang penuh untuk melakukan eksekusi, penyegelan, hingga pencabutan izin tempat usaha yang dijadikan sarang penjualan obat keras tanpa harus menunggu proses peradilan pidana,” tegas Ceng Aam.
Melalui rilis pers ini, Garut Human Movement menyampaikan 3 (Tiga) Tuntutan Utama kepada Pemerintah Kabupaten Garut:
- Segera Bentuk Tim Perumus Perbup: Mendesak Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Perumus lintas sektoral (Bagian Hukum Setda, Dinkes, Satpol PP, Loka POM, APH, dan GHM).
- Kunci Batas Waktu Penyusunan: Menargetkan penyusunan dan harmonisasi draft Perbup selesai dalam waktu paling lambat 30 hari kerja pasca rilis media ini dibuat.
- Penguatan Sanksi Administratif: Memastikan Perbup memuat klausul tegas berupa penyegelan tempat usaha, denda administratif, serta kewajiban ‘Pakta Integritas’ bagi pemilik bangunan/ruko agar tidak menyewakan asetnya untuk penjualan obat-obatan terlarang.
GHM menegaskan bahwa komitmen yang telah disepakati bersama di Pendopo Kabupaten Garut tidak boleh sekadar menjadi seremonial belaka di atas kertas. Masyarakat Garut menunggu langkah nyata dan keberanian politis Pemkab untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman obat keras.
”Bola liar kini ada di tangan Pemerintah Daerah. Setiap hari penundaan Perbup ini berarti memberikan ruang bebas bagi para pengedar untuk merusak masa depan anak-anak di Garut. Kami akan mengawal proses ini hingga Perbup resmi ditandatangani oleh Bupati”. Pungkas Ceng Aam
