Ruangrakyatgarut.id 18 juli 2026 – Menanggapi dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Garut, yang salah satunya diduga terjadi di kawasan Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPD Barisan Kebangkitan Nasional (BARKIN) menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.
Menurut Wasekjen DPD BARKIN, dugaan peredaran obat keras ilegal bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang memerlukan penanganan serius, terpadu, dan berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk tidak menutup mata terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal. Jangan sampai generasi muda Garut menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Keselamatan anak-anak muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
BARKIN juga menyoroti pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang telah digelar sebagai upaya membahas pencegahan dan penanganan penyalahgunaan obat keras. Menurutnya, FGD tersebut tidak boleh berhenti pada tataran diskusi atau seremonial semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Lebih lanjut, BARKIN mengapresiasi adanya kesepakatan bersama dalam FGD yang mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, koordinasi lintas sektor, serta penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut.
“FGD jangan hanya menjadi wadah menyampaikan gagasan. Harus ada tindak lanjut yang nyata melalui penyusunan Perbup, pengawasan yang lebih ketat, penindakan terhadap pelaku, edukasi kepada masyarakat, serta evaluasi berkala. Jangan sampai FGD hanya menghasilkan rekomendasi tanpa implementasi,” ujarnya.
BARKIN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan operasi terpadu terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.
Menurutnya, apabila informasi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan oknum maupun jaringan tertentu, maka seluruh proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Selain penegakan hukum, BARKIN mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga, untuk bersama-sama meningkatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.
Menurut BARKIN, pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Garut harus menjadi daerah yang aman, tenteram, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan obat keras ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan masa depan generasi muda dirusak oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan atas dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Jalan Bratayudha maupun terhadap informasi lain yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hil)
