Ruangrakyatgarut.id 13 juli 2026 – Di tengah masih banyaknya sekolah dasar di Kabupaten Garut yang belum memiliki kepala sekolah definitif, ratusan Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak tahun 2022 hingga 2025 justru masih menunggu kepastian penugasan.
Kondisi tersebut mendorong Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut sebagai upaya mencari kepastian hukum dan solusi atas penataan Kepala Sekolah di Kabupaten Garut.
Permohonan itu tertuang dalam surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., dan diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
Selain DPRD, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, serta PGRI Kabupaten Garut.
Dalam suratnya, PGPPPK menyampaikan bahwa rekrutmen BCKS telah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2025 melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK/KSPS). Namun, hingga kini masih banyak Guru ASN PPPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat bahkan lulus seleksi, tetapi belum memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan kajian yang disampaikan PGPPPK, Kabupaten Garut diperkirakan masih memiliki sekitar 330 satuan pendidikan yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif. Sebagian besar sekolah tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.), sementara guru yang telah dipersiapkan melalui proses seleksi belum dimanfaatkan secara optimal.
Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., mengatakan audiensi tersebut bertujuan membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan penataan Kepala Sekolah dapat diselesaikan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Garut, BKD, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan PGRI. Tujuan kami bukan menyalahkan siapa pun, tetapi mencari kepastian hukum terhadap hasil seleksi BCKS serta mendorong percepatan penempatan Guru ASN PPPK yang telah memenuhi seluruh persyaratan,” ujar Rikrik.
Menurutnya, semakin lama persoalan tersebut tidak diselesaikan, semakin besar pula dampak yang dirasakan para guru, baik dari sisi profesional maupun psikologis.
Keluhan itu, kata Rikrik, juga disampaikan oleh sejumlah Guru ASN PPPK dari wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang memilih tidak disebutkan identitasnya.
Mereka mengaku telah mengikuti seluruh proses seleksi selama beberapa tahun terakhir dengan penuh optimisme. Namun hingga kini, kepastian penugasan belum juga diperoleh.
“Kami tetap menjalankan tugas sebagai guru dengan penuh tanggung jawab. Namun sebagai manusia, tentu ada rasa kecewa dan lelah menunggu kepastian. Kami telah dinyatakan lulus, sementara di sisi lain masih banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt. Kondisi ini sedikit banyak memengaruhi psikologis kami dan keluarga yang selama ini ikut berharap,” ungkap salah seorang guru.
Para guru berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terhadap hasil seleksi BCKS sehingga ketidakpastian yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut.
Dalam kajian yang menjadi lampiran surat audiensi, PGPPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.
Melalui audiensi tersebut, PGPPPK berharap lahir solusi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para Guru ASN PPPK yang telah lulus BCKS, sekaligus mempercepat pengisian ratusan jabatan Kepala Sekolah definitif yang masih kosong.
Bagi organisasi ini, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut promosi jabatan, melainkan menyangkut penghargaan terhadap kompetensi guru, kepastian karier ASN, serta kebutuhan dunia pendidikan akan kepemimpinan sekolah yang definitif. Di tengah ratusan sekolah yang masih dipimpin Pelaksana Tugas, mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar penantian para guru tidak berubah menjadi hilangnya kepercayaan terhadap sistem pembinaan karier yang telah mereka jalani.
