Ruangrakyatgarut.id 13 juli 2026 – Memasuki satu setengah tahun pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Aam Moch. Jalaludin, M.Pd., mengajak seluruh pengusaha dapur SPPG di Indonesia untuk menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari keuntungan usaha yang diperoleh. Menurutnya, zakat bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab sosial yang mampu menghadirkan keberkahan, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan Program Gizi Nasional.
Aam menjelaskan, selama satu setengah tahun berjalan, Program SPPG telah memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran para mitra dan pengusaha dapur SPPG yang mengelola operasional penyediaan makanan bergizi secara profesional melalui badan usaha, baik berbentuk CV maupun Perseroan Terbatas (PT).
“Karena aktivitas dapur SPPG merupakan kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, maka terdapat kewajiban zakat yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat Islam. Zakat tersebut berasal dari keuntungan usaha, bukan dari anggaran makanan ataupun dengan mengurangi kualitas gizi yang diterima para penerima manfaat,” ujar Aam.
Menurutnya, dapur SPPG telah menjadi bagian penting dalam ekosistem pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Meski mengemban misi sosial pemerintah, pengelolaan dapur dilakukan secara profesional sebagai sebuah entitas bisnis yang memiliki perputaran modal dan menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, selain memenuhi kewajiban administratif dan perpajakan, para pengusaha juga memiliki kewajiban spiritual berupa zakat.
Dalam perspektif fikih Islam kontemporer, aktivitas usaha dapur SPPG termasuk dalam kategori Zakat Perdagangan (Urudh at-Tijarah) atau Zakat Perusahaan (Zakat al-Syarikah). Landasan hukumnya merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan kaum beriman untuk menginfakkan sebagian dari hasil usaha yang baik.
Aam menegaskan bahwa zakat wajib dikeluarkan dari keuntungan bersih atau aset usaha yang telah memenuhi nisab dan haul, bukan dengan mengurangi anggaran makanan per anak maupun kualitas menu yang disediakan dalam Program SPPG.
Ia meyakini, apabila seluruh pengusaha dapur SPPG berkomitmen menunaikan zakat secara tertib, maka manfaat yang dihasilkan akan sangat besar, baik bagi keberlangsungan usaha maupun kesejahteraan masyarakat.
“Dengan membayar zakat, para pengusaha tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menghilangkan syubhat dalam bisnis, menghadirkan keberkahan usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Program Gizi Nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Aam menilai zakat yang dihimpun melalui lembaga pengelola zakat dapat disalurkan kembali kepada masyarakat miskin, termasuk keluarga yang anak-anaknya menjadi penerima manfaat Program SPPG. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan melalui makanan bergizi, tetapi juga melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Menurutnya, dampak paling nyata dari zakat adalah terciptanya efek domino sosial dalam upaya memutus rantai kemiskinan dan stunting secara holistik. Jika Program SPPG berfokus pada pemenuhan gizi anak melalui penyediaan makanan sehat, maka zakat yang dibayarkan para pengusaha dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
Dana zakat, lanjut Aam, dapat dikembangkan menjadi program zakat produktif seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, hingga penguatan ekonomi keluarga. Ketika kondisi ekonomi orang tua membaik, ketahanan pangan rumah tangga akan semakin kuat sehingga manfaat Program SPPG menjadi lebih berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa menjadi pengusaha dapur SPPG merupakan amanah yang mulia karena turut berkontribusi mencetak generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Namun menurutnya, kemuliaan tersebut akan semakin sempurna apabila hak-hak kaum dhuafa yang terdapat dalam keuntungan usaha juga ditunaikan melalui zakat.
“Melalui zakat 2,5 persen dari keuntungan usaha, para pengusaha dapur SPPG tidak hanya memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga membangun investasi sosial dan spiritual yang akan membawa keberkahan bagi usaha, keluarga, dan masyarakat luas. Dengan demikian, Program SPPG tidak hanya mengalirkan gizi bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga menumbuhkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan,” pungkas Aam. (Red)
