Ruangrakyatgarut.id 28 Mei 5026 — Aliansi Rakyat Garut (ARG) mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Bupati Garut untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait polemik Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang kembali menjadi sorotan publik.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator ARG, Dera Hermana, menyusul kembali mencuatnya penerbitan SPT Korwil Pendidikan di 42 kecamatan. Padahal, jabatan Korwil Pendidikan sebelumnya telah resmi dibubarkan oleh Bupati Garut pada 12 September 2025.
Menurut Dera, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan sikap dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Bupati Garut sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Ini bukan persoalan kecil. Publik mempertanyakan dasar penerbitan SPT Korwil Pendidikan setelah jabatan tersebut resmi dibubarkan. Dinas Pendidikan jangan diam dan Bupati Garut juga harus bersuara agar polemik ini tidak semakin liar,” tegas Dera.
Dera menilai hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum, mekanisme, serta urgensi penerbitan kembali SPT Korwil Pendidikan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan spekulasi dan kegaduhan di tengah publik.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut harus menjelaskan secara transparan apakah penerbitan SPT tersebut telah melalui kajian regulasi dan konsultasi resmi dengan Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa kebijakan ini berjalan tanpa koordinasi dan tanpa dasar yang jelas. Dinas Pendidikan wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, karena ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan dunia pendidikan di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Selain itu, Dera meminta Bupati Garut tidak tinggal diam menyikapi polemik yang berkembang. Pasalnya, pembubaran Korwil Pendidikan sebelumnya merupakan keputusan resmi kepala daerah yang diumumkan langsung kepada publik.
“Bupati Garut harus bersikap tegas. Karena yang membubarkan Korwil Pendidikan adalah bupati sendiri. Maka ketika sekarang muncul lagi polemik SPT Korwil, masyarakat tentu menunggu penjelasan dan sikap resmi dari bupati,” katanya.
Dera menilai langkah Komisi IV DPRD Kabupaten Garut memanggil Dinas Pendidikan merupakan bentuk pengawasan penting dalam menjaga tata kelola pendidikan agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Rapat kerja antara Komisi IV DPRD Garut dan Dinas Pendidikan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026. Menurut Dera, forum tersebut harus menjadi momentum keterbukaan pemerintah kepada masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau memang penerbitan SPT itu benar dan memiliki dasar hukum yang kuat, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau memang ada kekeliruan, pemerintah juga harus berani mengakui dan mengevaluasi. Jangan sampai polemik ini terus menjadi konsumsi publik tanpa kepastian,” tegasnya.
Dera menegaskan pentingnya kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam rapat kerja tersebut. Kehadiran itu dinilai menjadi momentum penting untuk menjelaskan dasar kebijakan, legalitas penerbitan SPT, hingga urgensi penugasan Korwil Pendidikan di lapangan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah Kepala Dinas Pendidikan siap hadir dan memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik ini? Karena masyarakat ingin ada kepastian dan transparansi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila Dinas Pendidikan hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, rapat tersebut dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan polemik sekaligus memberikan kepastian mengenai tata kelola pendidikan pasca pembubaran Korwil Pendidikan.
Sebaliknya, apabila pihak Dinas Pendidikan tidak memenuhi panggilan DPRD, kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan pertanyaan baru terkait komitmen pemerintah daerah dalam menghormati fungsi pengawasan legislatif dan menjawab aspirasi publik.
“Apakah Dinas Pendidikan sudah meminta saran dan berkonsultasi dengan Bupati Garut? Karena bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Garut. Sebelum Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan SPT, tentu harus ada konsultasi terlebih dahulu dengan bupati,” ujar Dera.
Menurut Dera, polemik SPT Korwil Pendidikan jangan sampai menimbulkan kegaduhan berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut.
“Masyarakat hari ini menunggu ketegasan, bukan saling lempar tanggung jawab. Dinas Pendidikan harus bicara, dan Bupati Garut juga harus menunjukkan sikap yang jelas demi menjaga kepercayaan publik,” tutup Dera Hermana. (Hil)
