Ruangrakyatgarut.id 17 Mei 2026 — Dugaan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum ustadz berinisial A, pimpinan Pondok Pesantren Nurul Mu’min, terhadap santri berinisial Z yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Kecaman tersebut salah satunya datang dari Wakil Bidang Keagamaan DPD KNPI Kabupaten Garut, Ilham Nurfaqih atau yang akrab disapa Ceng Anom, yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda Melati. Ia mengecam keras dugaan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak tersebut serta mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu apabila pelaku terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Menurut Ceng Anom, dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren itu tidak hanya mencederai nilai-nilai agama dan kemanusiaan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Pelaku harus dihukum setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan maupun pencabulan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan,” tegas Ceng Anom.
Ia juga mendesak Polres Garut agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum demi terciptanya rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya.
Selain penegakan hukum, Ceng Anom meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) segera turun tangan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap korban. Menurutnya, korban yang masih berusia anak membutuhkan perhatian serius guna membantu pemulihan kondisi mental akibat trauma yang dialami.
“Korban adalah anak yang masih sangat membutuhkan perlindungan. Pendampingan psikologis dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas agar kondisi mental korban dapat pulih,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ceng Anom juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pendidikan pesantren, khususnya terkait perlindungan anak di lingkungan pesantren.
“Kami meminta Kemenag turun tangan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Lingkungan pendidikan agama harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau para orang tua agar lebih objektif dan selektif dalam memilih lembaga pendidikan pesantren sebagai tempat menuntut ilmu bagi anak-anak mereka. Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak perlu takut menyekolahkan anak ke pesantren karena dugaan kasus tersebut diduga melibatkan oknum dan tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh lembaga pesantren.
“Kepada masyarakat, khususnya orang tua yang sudah atau akan memasukkan anaknya ke pesantren, agar objektif dalam memilah dan memilih tempat pendidikan. Jangan takut memesantrenkan anak, karena ini adalah dugaan perbuatan oknum. Sejatinya, pesantren memiliki SOP yang jelas serta nilai-nilai syariat yang menjadi pedoman,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat. Berbagai pihak berharap proses penanganan dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan korban, pendampingan psikologis, serta penegakan hukum yang adil dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Hilman)
