Ruangrakyatgarut.id 16 Mei 2026 — Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Advokat anggota PERADI Kabupaten Garut, Audris Nadif Al Adnan, S.H., menegaskan bahwa hukum harus hadir secara nyata sebagai instrumen perlindungan bagi anak korban, bukan sekadar norma tertulis tanpa keberpihakan.
Menurut Audris, dalam setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual, proses penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, perlindungan, serta pemulihan terhadap korban. Ia menilai, dampak yang ditimbulkan dari tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi masa depan korban.
“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual, hukum tidak boleh hanya hadir sebagai teks, tetapi sebagai benteng terakhir yang menjaga martabat dan masa depan korban. Tidak ada ruang untuk pembenaran, negosiasi moral, ataupun upaya meredam luka yang ditinggalkan oleh perbuatan tersebut,” ujar Audris.
Ia menambahkan, seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun elemen masyarakat, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal serta akses terhadap keadilan tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami berdiri untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan tegas, manusiawi, dan berpihak pada perlindungan anak,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan keseriusan semua pihak, mulai dari proses pelaporan, penyelidikan, pendampingan hukum, hingga pemulihan korban. Pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dinilai menjadi prinsip utama agar korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Audris juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat hukum yang harus dijalankan secara konsisten. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, komitmen berbagai pihak dalam mengawal proses hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya. (Hil)
