Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id — Pembangunan tanggul penahan tanah dengan konstruksi bronjong di kecamatan Karangpawitan menuai sorotan publik. Proyek yang diduga bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (4/5/2026), sejumlah pekerja terlihat menyusun batu ke dalam kawat bronjong di bantaran aliran air. Proses pengerjaan dilakukan secara manual dengan melibatkan beberapa tenaga kerja. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan proyek yang lazimnya memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana.
Ketiadaan papan informasi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, meskipun proyek bersifat darurat dan menggunakan dana BTT, prinsip keterbukaan informasi publik seharusnya tetap dijalankan.
“Kalau memang ini dari dana pemerintah, seharusnya ada penjelasan. Minimal masyarakat tahu ini proyek apa, dananya berapa, serta siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga setempat.
Dari hasil penelusuran, pihak terkait melalui Kepala Seksi (Kasi) PPK Sumber Daya Air (SDA) membenarkan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari dana BTT dengan nilai sekitar Rp60 juta untuk penanggulangan.
“Anggaran tersebut dari BTT untuk mengantisipasi tanggul jebol yang bisa berdampak ke permukiman warga. Karena sifatnya darurat, tidak menggunakan papan informasi dan dianggap tidak wajib,” ujarnya.
Namun demikian, tidak adanya papan informasi dinilai menimbulkan celah ketidakjelasan, terutama terkait pelaksana pekerjaan, durasi pengerjaan, serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) turut angkat bicara terkait hal ini. Mereka menilai bahwa alasan darurat tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan prinsip transparansi.
“Dana BTT memang digunakan untuk kondisi mendesak, tetapi bukan berarti menghilangkan kewajiban keterbukaan informasi. Justru dalam kondisi darurat, pengawasan publik harus diperkuat,” ujar perwakilan FPP.
FPP juga menegaskan bahwa papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi paling dasar yang seharusnya tetap dipasang, meskipun dalam format sederhana.
“Minimal ada informasi kegiatan, sumber anggaran, dan siapa pelaksananya. Tanpa itu, publik sulit melakukan kontrol dan ini berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan dana BTT diatur untuk penanganan kondisi darurat seperti bencana alam atau kebutuhan mendesak lainnya. Kendati demikian, pengelolaannya tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai, tidak adanya papan informasi dalam proyek pemerintah berpotensi menjadi catatan dalam pengawasan, bahkan dapat menjadi temuan dalam audit oleh lembaga berwenang seperti inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski dalam kondisi darurat papan informasi dapat dipasang menyusul atau dibuat secara sederhana, bukan berarti proyek dapat berjalan tanpa informasi sama sekali.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Kesimpulan:
Proyek yang bersumber dari dana BTT tetap wajib memenuhi prinsip transparansi. Ketiadaan papan informasi menjadi hal yang patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek akuntabilitas publik.
