Ruangrakyatgarut.id 04 Mei 2026 — Sorotan terhadap kinerja PT PLN (Persero) kembali mencuat. Kritik kali ini datang dari aktivis muda Desa Mekargalih, Wildan Doggar, yang menilai lambannya respons PLN terhadap laporan warga sebagai bentuk ketidakseriusan dalam pelayanan publik.
Wildan mengungkapkan, hingga kini persoalan tiang listrik yang berdiri di atas lahan milik pribadi belum juga mendapatkan penyelesaian, meski pengaduan telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
“Ini bukan persoalan baru. Pemilik tanah sudah cukup sabar menunggu. Tapi jika terus dibiarkan tanpa kepastian, ini jelas bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, sebagai perusahaan negara di sektor pelayanan publik, PLN seharusnya memiliki mekanisme penanganan yang cepat, transparan, dan solutif, terutama dalam kasus yang menyangkut penggunaan lahan pribadi tanpa kejelasan status maupun kompensasi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komunikasi antara PLN dan masyarakat. Ia pun mendesak agar PLN segera mengambil langkah konkret tanpa membebani warga.
“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan justru diminta menanggung biaya. Ini tidak adil. PLN harus bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Wildan juga mengungkapkan, pada awalnya pihak keluarga sempat diminta membayar biaya pemindahan tiang sebesar Rp25 juta. Permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak masuk akal.
“Tanah kami dipakai, tapi kami juga yang harus membayar untuk memindahkan? Ini logika yang keliru,” katanya.
Setelah melalui perdebatan, PLN disebut akhirnya menyatakan pemindahan tidak dikenakan biaya. Namun demikian, persoalan belum sepenuhnya selesai. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kompensasi atas penggunaan lahan tersebut.
“Kami sudah cukup dirugikan. Tanah digunakan tanpa kejelasan, kompensasi tidak ada, dan prosesnya lambat. Ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap hak warga,” lanjutnya.
Selain itu, Wildan menyoroti bahwa lokasi baru untuk pemindahan sebenarnya telah disiapkan, bahkan tiang pengganti sudah berdiri. Namun, proses pemindahan kabel dan pembongkaran tiang lama belum juga dilakukan.
“Semua sudah siap, tinggal eksekusi. Tapi justru di situ mandek. Seolah tidak ada urgensi dari PLN,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut hak atas tanah yang dilindungi undang-undang.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa hak atas tanah dilindungi negara dan tidak boleh digunakan tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 27, menyebutkan bahwa penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan wajib disertai pemberian ganti rugi yang layak kepada pemiliknya.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mewajibkan badan usaha milik negara memberikan layanan secara cepat, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Ini menyangkut hak warga negara. PLN tidak boleh abai. Kami mendesak adanya tindakan konkret, baik pemindahan tiang maupun penyelesaian secara adil melalui kompensasi,” pungkasnya.
Warga Desa Mekargalih berharap, dengan adanya desakan dari aktivis serta penguatan dasar hukum tersebut, pihak PLN segera mengambil langkah nyata agar persoalan yang telah berlarut-larut ini dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat. (Hil)
