Ruangrakyatgarut.id 19 April 2026 – Pembangunan sebuah klinik di Jalan KH Anwar Musaddad, Kabupaten Garut, memicu gelombang protes dari para penggiat lingkungan. Proyek tersebut diduga kuat telah berjalan tanpa mengantongi izin lengkap, meski aktivitas di lapangan sudah berlangsung.
Di lokasi, alat berat jenis beko tampak beroperasi dan sejumlah pekerja terlihat melakukan pengerjaan lahan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek pembangunan bisa berjalan sebelum seluruh izin dikantongi?
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa lahan yang digunakan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika benar, maka aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar aturan perlindungan lahan pertanian yang bersifat strategis.
Perwakilan Forum Lingkungan Hidup (FLH) Garut mengakui bahwa hingga saat ini izin pembangunan belum lengkap. Hal senada juga disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang menyebut proses perizinan masih dalam tahap belum tuntas.
Aktivis Ruang Rakyat Garut, Eldy, secara tegas menyebut pembangunan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan. Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau izin belum lengkap, aktivitas harus dihentikan. Ini menyangkut hukum dan masa depan lahan pertanian kita,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam proses perizinan. Menurutnya, jika pembangunan tetap berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga ada pihak-pihak yang bermain di balik layar.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Jangan sampai ada dugaan ‘main mata’ antara pengembang dan oknum tertentu,” ujarnya.
Secara hukum, perlindungan lahan pertanian telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memperkuat sanksi pelanggaran tata ruang.
Jika terbukti melanggar, proyek ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius karena menyangkut alih fungsi lahan produktif yang dilindungi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, tekanan publik terus menguat agar pemerintah daerah segera bertindak tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh izin dipastikan lengkap dan sesuai aturan.
