Ruangrakyatgarut.id 16 April 2026 – Tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam melakukan penyitaan aset milik istri seorang terpidana berujung gugatan hukum. Tim kuasa hukum resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Garut dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Grt.
Gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan kesewenang-wenangan serta cacat prosedur formil dalam proses penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Garut.
Kuasa hukum dari Kantor Pranjani Radja & Partners Law Firm, Natasya Supriyatna, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyitaan aset tersebut telah melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, khususnya Pasal 9 terkait tenggat waktu penyitaan.
“Kami mengambil langkah hukum ini karena hak keperdataan klien kami telah dirugikan. Proses ini jelas cacat prosedur dan tidak sesuai aturan,” tegas Natasya Supriyatna.
Sorotan semakin menguat setelah terungkap bahwa pihak Kejari Garut sempat membawa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian objek sengketa, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan kuasa hukum.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat penetapan sita eksekusi yang menjadi syarat utama dalam proses tersebut.
Akibatnya, pihak KPKNL di lapangan menolak melakukan appraisal karena dokumen administrasi yang wajib tidak dapat ditunjukkan oleh pihak Kejari Garut.
Penolakan ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa proses yang dilakukan tidak memenuhi standar prosedur hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menunjukkan adanya tindakan yang terkesan dipaksakan dan tidak profesional,” lanjut Natasya Supriyatna.
Ia menambahkan, kejadian tersebut memperkuat dugaan bahwa penyitaan yang dilakukan berpotensi cacat hukum dan merugikan pihak yang tidak seharusnya terdampak.
Sementara itu, proses hukum akan berlanjut dengan agenda sidang berikutnya yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut pada 23 April 2026.
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim dijadwalkan memanggil Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi sebagai turut tergugat untuk memperjelas status legalitas objek sengketa.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif, serta memberikan putusan yang adil guna menghentikan praktik penegakan hukum yang dinilai sewenang-wenang di Kabupaten Garut.
