Ruangrakyatgarut.id 11 April 2026 – Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ferry Nurdiansyah, melontarkan kritik tegas terhadap sejumlah himbauan yang dikeluarkan Kepala Daerah Mandiri (KDM). Menurutnya, kebijakan yang hanya berbentuk seruan tanpa aturan mengikat tidak akan menghasilkan perubahan berarti di lapangan.
Ferry menilai himbauan KDM selama ini hanya menjadi dokumen formalitas yang tidak diikuti tindakan nyata. Berbagai seruan yang dikeluarkan, kata dia, sekadar menjadi konsumsi media dan internal birokrasi tanpa pengawasan serta sanksi yang jelas. Hal ini membuat pelaksanaannya lemah dan tidak konsisten.
Salah satu contoh yang ia soroti adalah himbauan larangan studi tour bagi sekolah. Meski aturan tersebut telah berulang kali dikeluarkan, banyak sekolah tetap menjalankannya. Bagi Ferry, kondisi ini membuktikan bahwa seruan tanpa regulasi hanya menciptakan kekacauan interpretasi tanpa efek pengendalian di lapangan.
Kritik lain diarahkan pada penetapan Pekan Ibu (Poe Ibu) yang menurutnya tidak menyentuh akar persoalan. Ferry menilai program tersebut lebih bersifat simbolis dan tidak memberikan dampak jangka panjang terhadap perlindungan perempuan, pemberdayaan ibu, atau peningkatan kesejahteraan keluarga.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara seruan KDM terkait kemudahan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dengan kebijakan teknis di lapangan. Meski KDM menyatakan cukup membawa KTP, banyak masyarakat tetap diminta dokumen tambahan yang membingungkan. Inkonsistensi ini dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Terkait efisiensi anggaran, Ferry menilai himbauan KDM agar tidak menggelar rapat di hotel juga hanya menjadi narasi semata. Faktanya, sejumlah pejabat masih menggunakan fasilitas hotel untuk kegiatan rapat, padahal gedung pemerintah sudah tersedia dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Ferry menegaskan bahwa pola membuat himbauan tanpa landasan hukum adalah bentuk kepemimpinan yang tidak efektif. Ia menyebut langkah seperti itu hanya menciptakan ruang abu-abu yang membuat bawahan bingung dan masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian layanan.
Menurutnya, jika pemerintah daerah benar-benar serius ingin membenahi tata kelola dan disiplin aparatur, KDM harus berani mengambil langkah strategis: mengubah himbauan menjadi regulasi yang jelas, termasuk melalui Peraturan Daerah (Perda) atau setidaknya Peraturan Kepala Daerah yang disertai mekanisme pengawasan.
Ferry menambahkan bahwa publik membutuhkan kebijakan yang tegas, bukan sekadar seruan. Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang memiliki aturan tertulis, konsistensi pelaksanaan, dan kesediaan memberikan sanksi bagi pelanggar demi memastikan berlangsungnya pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan kritik ini, Ferry berharap KDM mengevaluasi pola komunikasi kebijakan, memperkuat payung hukum, dan tidak lagi bergantung pada instruksi seremonial. “Kalau memang ingin perubahan, jangan hanya himbauan. Kalau berani, buat Perda. Tegakkan aturan. Itu baru kepemimpinan,” pungkasnya.
