Ruangrakyatgarut.id – Warga Kecamatan Sucinaraja digegerkan dengan penemuan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di area perkebunan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog. Tanaman tersebut ditemukan tumbuh di lahan perkebunan dengan kondisi subur dan tidak mencolok dari kejauhan.
Petugas dari Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah tanaman yang diduga ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, tinggi tanaman bervariasi antara 1 hingga 2 meter. Usia tanaman diperkirakan telah mencapai 3 hingga 4 bulan, yang mengindikasikan adanya aktivitas budidaya yang sudah berlangsung cukup lama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Fokus penyelidikan saat ini mencakup identifikasi pemilik lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas penanaman.
“Untuk pelaku pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut,” ujarnya.
Penemuan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Garut, yang selama ini dikenal bukan sebagai daerah utama peredaran ganja.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar. Penindakan tidak hanya difokuskan pada pengedar, tetapi juga pada jaringan penanaman ilegal.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.***
