
Ruangrakyatgarut.id 06/10/2025 — Sebuah mobil dinas berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tertangkap kamera parkir di depan rambu larangan berhenti di kawasan Jalan Pembangunan, tepat di depan kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut.
Pemandangan ini menjadi sorotan publik lantaran kendaraan tersebut tampak melanggar aturan lalu lintas di area yang jelas-jelas terdapat rambu “Dilarang Berhenti” berukuran cukup besar.
Belum diketahui pasti siapa pemilik maupun instansi pengguna kendaraan dinas tersebut. Namun, sejumlah warga yang melintas menilai tindakan itu tidak memberikan contoh yang baik, apalagi dilakukan di kawasan pemerintahan.
“Kalau masyarakat biasa yang melanggar, bisa langsung ditindak. Tapi kalau mobil plat merah yang parkir sembarangan tidak ditegur, kesannya jadi tebang pilih,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/10/2025).
Ketiadaan penindakan terhadap pelanggaran ini menimbulkan kesan kurangnya kedisiplinan aparatur pemerintah dalam menaati peraturan lalu lintas. Padahal, pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal tertib berlalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Garut terkait kendaraan dinas yang parkir di lokasi terlarang tersebut.
Menyikapi hal ini, publik berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut dapat memberikan imbauan tegas kepada seluruh ASN dan pegawai dinas agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau area terlarang, demi menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta citra positif aparatur pemerintah di mata masyarakat.