
Ruangrakuatgarut.id 05/09/2025— Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Endang Saepudin, menegaskan bahwa tata beracara kode etik untuk anggota legislatif akan segera dirampungkan.
Ia menilai, penyusunan tata beracara ini mendesak dilakukan mengingat adanya tuntutan masyarakat agar DPRD memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga marwah lembaga.“Penyusunan tata beracara kode etik harus segera selesai agar tidak menimbulkan gejolak dan kekecewaan masyarakat terhadap DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Garut bersama PERADI dan HMI Cabang Garut telah melaksanakan public hearing terkait penyusunan aturan ini. Namun, kegiatan tersebut berbarengan dengan aksi demonstrasi sehingga akan kembali dijadwalkan ulang.
Endang memastikan, proses perumusan tata beracara kode etik murni berdasarkan amanat undang-undang, tanpa tekanan maupun intervensi dari sesama anggota dewan.“Ini adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Sebagai anggota DPRD, kami wajib menjaga marwah lembaga agar ke depan lebih teratur dan beretika dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya bersama unsur pimpinan DPRD berkomitmen untuk segera merampungkan tata beracara kode etik DPRD Kabupaten Garut demi memperkuat integritas lembaga perwakilan rakyat tersebut.