
Ruangrakyatgarut.id 19/08/2025 — Aktivis Dulur Adhyaksa, Abenk Marco, bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari Garut dengan melibatkan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta sejumlah barang sitaan lainnya.
Menurut Abenk Marco, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengapresiasi langkah Kejari Garut yang selalu terbuka melibatkan masyarakat dalam kegiatan strategis, termasuk pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejari Garut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku, serta menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.