Ruangrakyatgarut.id 06 November 2026 – Dugaan keterlibatan seorang ibu berinisial N yang membawa anaknya yang masih berusia sekitar empat tahun ke sejumlah tempat hiburan malam menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah suami sahnya, berinisial A, yang berdomisili di Kampung Cihaur Geulis, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, mengaku beberapa kali mendapati istrinya berada di lingkungan hiburan malam, bahkan diduga membawa anak mereka yang masih balita.
Berdasarkan keterangan A, persoalan tersebut bermula ketika N diduga mengajak anak mereka ke kawasan Pantai Pangandaran untuk merayakan hari ulang tahunnya. Namun, kegiatan yang semestinya menjadi momen kebersamaan keluarga itu justru menjadi persoalan setelah A mengaku mendapati istrinya berada bersama sejumlah laki-laki dan dua orang perempuan lainnya dalam suasana yang menurut keterangannya disertai pesta minuman keras.
A mengaku terkejut ketika mengetahui anaknya yang masih berusia sekitar empat tahun turut berada di lokasi tersebut. Ia mempertanyakan alasan anak yang masih membutuhkan perlindungan dan pengawasan orang tua justru dibawa ke lingkungan yang dinilainya tidak sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan anak.
Menurut A, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada N agar tidak membawa anak mereka ke tempat hiburan malam. Namun, peringatan tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkannya.
Bahkan, A menyebut pernah mendapati N berada di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Braga, Bandung. Ia juga mengaku baru-baru ini memperoleh pengakuan dari N bahwa anak mereka pernah dibawa ke tempat hiburan malam.
Persoalan Pengasuhan Anak Menjadi Sorotan
A menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius, bukan semata-mata karena persoalan rumah tangga, melainkan menyangkut keselamatan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketika mempertanyakan alasan keluarga atau orang-orang terdekat tidak memberikan peringatan atas tindakan yang dipersoalkannya, A mengaku mendapatkan jawaban dari N yang menyatakan bahwa dirinya tidak perlu diganggu dan menganggap hal tersebut sebagai hak pribadinya.
Jawaban tersebut semakin menambah kekecewaan A. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut kebebasan pribadi orang tua, tetapi juga tanggung jawab dalam memastikan anak tumbuh di lingkungan yang aman dan layak.
A menegaskan bahwa anak tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik maupun persoalan pribadi kedua orang tuanya.
Empat Bulan Diduga Tidak Diperbolehkan Bertemu Ayah
Selain persoalan dugaan membawa anak ke tempat hiburan malam, A juga mengungkapkan bahwa dirinya mengaku telah sekitar empat bulan tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya.
Menurut keterangannya, N menyampaikan alasan bahwa hubungan rumah tangga mereka sedang dalam proses gugatan perceraian. Namun, A mengaku telah berupaya mencari informasi ke Pengadilan Agama Soreang dan menyatakan tidak menemukan pendaftaran perkara gugatan atas nama N.
A juga mengungkapkan bahwa ketika dirinya meminta buku nikah sebagai bagian dari kejelasan administrasi rumah tangga, N memberikan keterangan bahwa dokumen tersebut berada di Polresta Bandung dan kemudian disebut berada di Polsek Cileunyi.
Persoalan keberadaan dokumen perkawinan tersebut, menurut A, juga telah menjadi bahan pertanyaan yang disampaikannya kepada pihak terkait, termasuk pihak KUA Kecamatan Bojongsoang.
Meski demikian, status dokumen dan kebenaran informasi mengenai proses perceraian tersebut masih perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang.
Siap Tempuh Jalur Pengaduan
Atas berbagai persoalan yang diungkapkannya, A menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dianggap sekadar konflik antara suami dan istri. Menurutnya, dugaan keterlibatan anak balita dalam aktivitas di lingkungan hiburan malam serta pembatasan hubungan anak dengan ayahnya perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
A juga menilai bahwa anak tidak boleh dijadikan alat dalam konflik rumah tangga. Hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, pengasuhan, perlindungan, serta hubungan dengan kedua orang tuanya harus tetap menjadi prioritas.
Dalam konteks hukum, persoalan pengasuhan anak dan perceraian perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan kepentingannya, tetapi kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Perlu Klarifikasi dan Penanganan Secara Objektif
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga tidak seharusnya mengorbankan kepentingan anak. Perbedaan pandangan antara suami dan istri semestinya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, maupun jalur hukum yang tersedia.
Apabila terdapat dugaan tindakan yang membahayakan anak atau mengabaikan hak-haknya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi perlindungan anak agar dilakukan penelaahan secara objektif.
Hingga narasi ini disusun, keterangan mengenai berbagai peristiwa tersebut masih bersumber dari pihak A. Oleh karena itu, klarifikasi dari N serta pihak-pihak lain yang disebutkan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan berimbang.
Prinsipnya, persoalan ini bukan tentang menghakimi kehidupan pribadi seseorang, melainkan memastikan bahwa keselamatan, perlindungan, dan masa depan seorang anak tidak menjadi korban dari konflik kedua orang tuanya. (Hilman)
