Ruangrakyatgarut.id 1 November 2026 – Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut menyoroti polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kesetaraan gender, mengingat pembalut merupakan kebutuhan biologis yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan martabat perempuan.
Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Kabupaten Garut, Antie Nurul Fauziah, menyampaikan bahwa menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak seharusnya dipandang sebagai kebutuhan konsumtif ataupun bagian dari gaya hidup.
Menurutnya, kemampuan ekonomi setiap perempuan berbeda. Bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan, pengeluaran rutin untuk memenuhi kebutuhan menstruasi dapat menjadi beban ekonomi tersendiri. Persoalan ini bukan sekadar mengenai harga sebuah produk, tetapi juga menyangkut hak perempuan untuk memperoleh akses terhadap kebutuhan kesehatan yang layak dan terjangkau.
“Pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis perempuan. Menstruasi bukan pilihan, sehingga negara harus memastikan setiap perempuan memiliki akses terhadap produk menstruasi yang layak tanpa terbebani persoalan ekonomi,” tegas Antie.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara yang telah mengambil kebijakan pembebasan pajak produk menstruasi. Inggris menerapkan PPN 0 persen sejak 2021, Kanada menghapus pajak federal produk menstruasi pada 2015, Australia menghapus GST pada 2019, dan India menghapus GST pembalut pada 2018. Sementara itu, Skotlandia menerapkan kebijakan penyediaan produk menstruasi gratis.
Bagi Sarinah GMNI Garut, berbagai kebijakan tersebut menjadi gambaran bahwa pemerintah memiliki ruang untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan kebutuhan dasar perempuan.
Antie menegaskan bahwa tuntutan evaluasi pajak pembalut bukan berarti mengabaikan kebutuhan penerimaan negara. Namun, kebijakan perpajakan harus mampu mempertimbangkan dampak sosial dan kondisi masyarakat, terutama kelompok perempuan yang secara ekonomi masih rentan.
Sarinah GMNI Garut mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pengenaan PPN terhadap produk pembalut, mempertimbangkan pembebasan pajak, serta menghadirkan program penyediaan produk menstruasi gratis bagi perempuan dari kelompok masyarakat rentan.
“Memperjuangkan akses terhadap produk menstruasi bukan meminta keistimewaan bagi perempuan. Ini adalah bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam kebijakan publik. Menstruasi adalah proses biologis, bukan pilihan konsumsi. Pembalut adalah kebutuhan, bukan kemewahan,” pungkasnya
