Ruangrakyatgarut.id — Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Garut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua GMPK, Ratmo, S.H., M.H., dengan agenda membahas tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam pertemuan tersebut, GMPK mempertanyakan sejauh mana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan lembaga pendidikan kesetaraan, validitas data peserta didik, serta penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
GMPK menilai, rekomendasi BPK RI harus menjadi dasar pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan PKBM di Kabupaten Garut. Disdik tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga perlu memastikan bahwa setiap lembaga benar-benar menyelenggarakan kegiatan pendidikan sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum tersedianya mekanisme tetap untuk melakukan verifikasi dan validasi atas penyelenggaraan PKBM. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pemerintah dalam memastikan legalitas lembaga, kelayakan operasional, serta kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi nyata di lapangan.
Persoalan kedua berkaitan dengan belum tersedianya basis data peserta didik PKBM yang memadai sebagai dasar pengusulan penerima dana BOSP pendidikan kesetaraan. Data peserta didik yang akurat menjadi syarat penting agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko pembiayaan terhadap peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, Disdik Garut juga disorot terkait belum optimalnya sarana pengendalian terhadap status akreditasi dan registrasi ulang PKBM. Pengawasan terhadap aspek tersebut diperlukan agar lembaga yang menerima dukungan pemerintah benar-benar memenuhi ketentuan administrasi dan standar penyelenggaraan pendidikan.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah adanya informasi mengenai hasil verifikasi BPK pada 2024 yang disebut menemukan 131 PKBM melakukan penggelembungan data peserta didik atau menggunakan data siswa fiktif. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan audiensi, 131 PKBM tersebut diwajibkan mengembalikan dana dengan nilai total sekitar Rp5 miliar. Rincian temuan dan status penyelesaiannya tetap perlu merujuk pada dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK RI.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Disdik Kabupaten Garut didorong melakukan reformasi sistem pengawasan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan. Langkah pertama adalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) verifikasi dan validasi PKBM yang berlaku secara konsisten, mulai dari pemeriksaan dokumen pendirian, kelayakan sarana dan prasarana, hingga status keaktifan tutor.
Langkah kedua, Disdik perlu membentuk tim verifikator resmi melalui surat keputusan (SK). Tim tersebut harus memiliki tugas, kewenangan, indikator pemeriksaan, serta mekanisme pelaporan yang jelas sehingga proses verifikasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Langkah ketiga, tim verifikator wajib melakukan pemeriksaan faktual melalui uji petik langsung ke lapangan. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi harus mencocokkan identitas peserta didik, dokumen pendukung, daftar kehadiran, aktivitas pembelajaran, serta kondisi riil fasilitas yang digunakan oleh masing-masing PKBM.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan perlu dilakukan secara berkala dan menggunakan metode yang dapat menguji keabsahan data secara objektif. Jika diperlukan dan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi, Disdik juga dapat melakukan konfirmasi langsung kepada peserta didik atau keluarga untuk memastikan status keikutsertaan mereka dalam program pendidikan kesetaraan.
Pengawasan juga harus menyentuh kualitas proses belajar mengajar. PKBM bukan sekadar lembaga yang tercatat dalam sistem administrasi, melainkan wadah pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembelajaran di luar jalur pendidikan formal. Karena itu, keberadaan peserta didik, keaktifan tutor, ketersediaan fasilitas, dan pelaksanaan pembelajaran harus menjadi bagian penting dalam penilaian kelayakan lembaga.
Komisi IV DPRD Garut bersama GMPK diharapkan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK RI agar pembenahan tata kelola PKBM tidak berhenti sebagai komitmen di ruang audiensi. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai langkah perbaikan, hasil verifikasi, serta perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan disiplin terhadap PKBM harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga belajar untuk memperoleh pendidikan yang layak. Melalui SOP yang jelas, verifikasi faktual, basis data yang akurat, dan pengawasan berkelanjutan, Disdik Kabupaten Garut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pendidikan kesetaraan sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran. Pembenahan ini menjadi tanggung jawab bersama agar PKBM benar-benar hadir sebagai ruang belajar yang inklusif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Garut.
