Ruangrakyatgarut.id 15 Oktober 2026 — Proyek rekonstruksi ruas jalan perkotaan di kawasan Garut Market City, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan nilai kontrak Rp1.663.553.800 dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Kondisi pekerjaan di lapangan yang terpantau minim aktivitas pekerja memunculkan pertanyaan mengenai progres fisik, efektivitas pengawasan, dan kepatuhan terhadap jadwal kontrak.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut tersebut dikerjakan oleh CV Karunya Bakti Jaya. Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,66 miliar, pelaksanaan pekerjaan ini menjadi bagian dari tanggung jawab penggunaan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, material pekerjaan terlihat berserakan, sejumlah galian masih terbuka, dan aktivitas pengerjaan tampak minim ketika pengamatan dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pekerjaan dan langkah yang ditempuh untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
Meski demikian, kondisi lapangan dalam satu waktu pengamatan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek mengalami keterlambatan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada jadwal kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
PUPR GARUT DIMINTA BUKA PROGRES FISIK
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan pemberitaan, proyek tersebut memiliki Surat Perjanjian Kontrak Nomor 602.1/18/KTR/PPK-1/DAU/BM/PUPR/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Dinas PUPR Kabupaten Garut, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai persentase progres fisik, target penyelesaian, masa pelaksanaan kontrak, serta hasil pengawasan berkala terhadap pekerjaan tersebut.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan tahapan yang direncanakan. Apabila ditemukan keterlambatan, PUPR perlu menjelaskan penyebabnya dan langkah korektif yang dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak.
Pengawasan proyek tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memastikan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, mutu konstruksi, dan realisasi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KESELAMATAN DAN AKTIVITAS PEDAGANG JUGA HARUS DIPERHATIKAN
Pekerjaan infrastruktur di kawasan perdagangan seperti Garut Market City perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan, pedagang, pengunjung, dan masyarakat sekitar.
Galian yang masih terbuka serta material yang berserakan perlu ditangani dengan pengamanan yang memadai agar tidak mengganggu akses maupun menimbulkan risiko bagi masyarakat. Pengaturan area kerja dan akses menuju tempat usaha juga perlu menjadi perhatian selama proses pembangunan berlangsung.
PUPR dan pelaksana proyek diharapkan memastikan pekerjaan dilaksanakan secara tertib, dengan pengamanan lokasi yang memadai serta informasi yang jelas mengenai tahapan dan target penyelesaian.
APH DIDORONG MENELUSURI INDIKASI BERDASARKAN BUKTI
Aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Garut dan Polres Garut melalui unit yang berwenang, didorong memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila terdapat informasi atau indikasi yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian proses pengadaan, progres fisik dengan laporan kemajuan, volume dan mutu pekerjaan, serta realisasi pembayaran berdasarkan pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui sesuai prosedur.
Namun, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri melalui dokumen, pemeriksaan teknis, dan bukti yang sah. Kondisi pekerjaan yang tampak minim aktivitas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun penyalahgunaan anggaran.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, kontraktual, atau pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
CV KARUNYA BAKTI JAYA DAN PUPR DITUNGGU KLARIFIKASINYA
Sebagai penyedia jasa, CV Karunya Bakti Jaya diharapkan menjelaskan perkembangan pekerjaan, kendala teknis yang dihadapi, serta target penyelesaian proyek. Sementara itu, PUPR Garut perlu menyampaikan hasil pengawasan dan langkah yang telah dilakukan untuk memastikan kewajiban kontrak dipenuhi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut dan PPK-1 kegiatan belum memberikan klarifikasi atas persoalan yang disorot, meskipun upaya konfirmasi disebut telah dilakukan. Keterangan dari pihak terkait tetap diperlukan untuk melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pembangunan, sedangkan pihak pelaksana dan instansi terkait berhak memberikan penjelasan atas kondisi pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Proyek senilai Rp1,66 miliar ini perlu dijawab dengan data yang terukur, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan kontrak. Transparansi bukan sekadar tuntutan publik, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang negara.
DATA PROYEK
- Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
- Pekerjaan: Rekonstruksi Ruas Jalan Perkotaan (Garut Market City), Kecamatan Garut Kota
- Nilai kontrak: Rp1.663.553.800
- Sumber dana: APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026
- Penyedia: CV Karunya Bakti Jaya
- Nomor kontrak: 602.1/18/KTR/PPK-1/DAU/BM/PUPR/2026
- Tanggal kontrak: 26 Agustus 2026
