Ruangrakyatgarut.id 12 Oktober 2026 — Persoalan sampah di Kabupaten Garut kian menjadi sorotan. Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan, hingga pemblokadean akses truk pengangkut sampah oleh warga sekitar TPA menjadi gambaran seriusnya tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut.
Di tengah kondisi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, menyoroti minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah yang dinilainya belum sebanding dengan besarnya persoalan yang harus ditangani pemerintah daerah.
Yudha mengungkapkan, pada 2026 anggaran untuk manajemen persampahan Kabupaten Garut hanya sebesar Rp19,9 miliar atau sekitar 0,42 persen dari total APBD.
Menurutnya, alokasi ideal untuk pengelolaan sampah seharusnya mencapai sekitar 2 persen dari APBD atau kurang lebih Rp96 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp76 miliar dari kebutuhan anggaran yang ia nilai ideal untuk mendukung pengelolaan sampah di Kabupaten Garut.
Yudha juga menyebut bahwa sebelumnya telah ada saran Pemprov Jabar Daerah agar anggaran pengelolaan sampah ditambah sebesar Rp76 miliar.
Persoalannya kini bukan sekadar bagaimana mengangkut sampah yang menumpuk, melainkan bagaimana pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang mampu menjawab persoalan dari hulu hingga hilir.
1. Produksi 1.159 Ton per Hari, Sebanyak 753 Ton Sampah Belum Tertangani
Besarnya persoalan persampahan Garut terlihat dari angka timbulan sampah yang disampaikan Yudha.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Garut menghasilkan sekitar 1.159 ton sampah setiap hari. Sementara itu, DLH hanya mampu menangani sekitar 406 ton per hari.
Dengan demikian, sekitar 753 ton sampah setiap hari belum tertangani melalui layanan pengangkutan DLH berdasarkan perhitungan dari angka tersebut.
Yudha menjelaskan, layanan pengangkutan DLH baru menjangkau 13 kecamatan. Kondisi ini membuat penanganan sampah di berbagai wilayah masih menghadapi tantangan serius.
Sebagian sampah berpotensi dibakar secara mandiri, dibuang ke sungai, atau ditinggalkan di kawasan lembah yang sulit terpantau.
Ia mengingatkan masyarakat untuk melihat langsung kondisi lingkungan di sejumlah wilayah, terutama kawasan lembah yang berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
“Jika kawan-kawan sedang perjalanan, coba berhenti dan lihat ke bawah lembah. Banyak gundukan sampah,” demikian pernyataan Yudha yang menggambarkan kondisi persampahan di lapangan.
Apabila angka tersebut sesuai dengan data resmi, maka persoalan yang dihadapi Garut bukan hanya penumpukan sampah di kawasan perkotaan, melainkan juga besarnya volume sampah yang belum tertangani secara optimal setiap hari.
Kondisi ini membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas pengangkutan, jangkauan pelayanan, pengolahan sampah, dan kemampuan pemerintah daerah menyediakan fasilitas yang memadai.
2. TPA Pasir Bajing Terbakar, Sampah Menumpuk di Tarogong dan Garut Kota
Kebakaran di TPA Pasir Bajing menjadi persoalan yang semakin memperumit penanganan sampah di Kabupaten Garut.
Yudha menjelaskan, sampah yang menumpuk di kawasan Tarogong dan Garut Kota sebenarnya termasuk bagian dari volume sampah yang selama ini ditangani DLH.
Namun, ketika akses menuju TPA terhambat akibat pemblokadean oleh warga sekitar, truk pengangkut tidak dapat membuang sampah sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sampah yang seharusnya diangkut dan diproses di TPA justru tertahan dan menumpuk di sejumlah titik.
Situasi tersebut memperlihatkan rentannya sistem persampahan ketika operasional tempat pembuangan akhir mengalami gangguan.
Di satu sisi, masyarakat perkotaan membutuhkan layanan pengangkutan sampah yang berjalan setiap hari. Di sisi lain, warga yang tinggal di sekitar TPA juga memiliki kepentingan mendasar untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kebakaran, asap, dan dampak lingkungan.
Pemblokadean akses oleh warga menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan melalui dialog. Namun, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan membuka kembali akses truk sampah.
Pemerintah daerah juga perlu menjawab persoalan yang mendasari keberatan warga, termasuk penanganan kebakaran, dampak terhadap kesehatan, dan kepastian pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing.
3. Masih Open Dumping, Yudha Desak TPA Pasir Bajing Beralih ke Sanitary Landfill
Di balik persoalan penumpukan sampah, Yudha menyoroti sistem pengelolaan TPA Pasir Bajing yang menurutnya masih menggunakan metode open dumping.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memprioritaskan penerapan sistem sanitary landfill secara menyeluruh di TPA Pasir Bajing.
Menurut Yudha, pembenahan tersebut harus menjadi prioritas sebelum pemerintah terlalu jauh berbicara mengenai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan.
Ia mengingatkan bahwa timbunan sampah dapat menghasilkan gas metana dari proses penguraian bahan organik. Gas ini mudah terbakar apabila mencapai konsentrasi tertentu dan bertemu sumber penyalaan.
Karena itu, pengelolaan timbunan sampah harus dilakukan dengan sistem yang memperhatikan pengendalian gas, pengelolaan air lindi, penataan timbunan, dan pemantauan kondisi lingkungan.
Penerapan sanitary landfill bukan sekadar mengubah cara membuang sampah. Sistem tersebut memerlukan perencanaan teknis, lapisan pelindung yang sesuai, pengelolaan air lindi, pengendalian gas, serta pengawasan operasional secara berkelanjutan.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembenahan TPA tidak berhenti pada perencanaan atau pernyataan kebijakan, tetapi benar-benar dilaksanakan berdasarkan standar teknis dan kemampuan anggaran.
Kebakaran yang terjadi di TPA Pasir Bajing semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah yang selama ini diterapkan.
4. Anggaran Rp19,9 Miliar Dipertanyakan, Pembenahan Tidak Bisa Terus Ditunda
Sorotan terhadap anggaran menjadi bagian penting dalam pernyataan Yudha.
Dengan alokasi Rp19,9 miliar atau sekitar 0,42 persen dari APBD pada 2026, ia menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi kecukupan anggaran untuk menangani persoalan persampahan yang begitu besar.
Menurut Yudha, kebutuhan idealnya mencapai sekitar Rp96 miliar atau 2 persen dari APBD.
Selisih sekitar Rp76 miliar tersebut menjadi gambaran besarnya tambahan anggaran yang menurutnya diperlukan untuk memperkuat manajemen persampahan.
Meski demikian, peningkatan anggaran harus disertai perencanaan yang jelas, penetapan prioritas, target kinerja, dan pengawasan penggunaan dana agar menghasilkan perbaikan nyata.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran persampahan direncanakan, program apa yang menjadi prioritas, bagaimana pelaksanaannya, serta sejauh mana hasilnya mampu mengurangi timbulan sampah yang tidak tertangani.
Sebab, persoalan sampah bukan masalah yang dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah truk atau membersihkan tumpukan sampah ketika sudah mengganggu aktivitas warga.
Diperlukan sistem yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, pemilahan, pengolahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir yang memenuhi persyaratan lingkungan.
5. Yudha Minta Bupati Garut Turun Langsung, Dialog dengan Warga dan Berikan Bantuan
Menyikapi situasi di TPA Pasir Bajing, Yudha berharap Bupati Garut segera melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang memblokade akses masuk TPA.
Menurutnya, pemerintah perlu hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Dialog tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada upaya membuka kembali akses truk pengangkut sampah, tetapi juga membahas langkah konkret untuk menangani dampak kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
Yudha juga mendorong pemerintah daerah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak kebakaran sampah di TPA Pasir Bajing.
Bantuan tersebut perlu disesuaikan dengan hasil pendataan kebutuhan masyarakat terdampak, disertai perhatian terhadap kondisi kesehatan dan kualitas lingkungan di sekitar permukiman.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan penanganan kebakaran dilakukan secara aman serta melakukan pemantauan terhadap dampak asap dan pencemaran yang mungkin terjadi.
Pendekatan persuasif menjadi penting agar konflik antara warga dan kepentingan pelayanan publik tidak berlarut-larut.
Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa keluhan mereka akan ditindaklanjuti melalui langkah nyata, bukan sekadar janji untuk menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.
6. Garut Darurat Sampah: Jangan Hanya Selesaikan Tumpukan, Benahi Sistemnya
Rentetan persoalan yang terjadi menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Garut membutuhkan penanganan yang terintegrasi.
Angka produksi sampah sekitar 1.159 ton per hari, kapasitas penanganan DLH sekitar 406 ton per hari, serta keterbatasan jangkauan pengangkutan menjadi tantangan besar yang harus dijawab melalui kebijakan dan perencanaan yang terukur.
Kebakaran TPA Pasir Bajing memperlihatkan bahwa persoalan tersebut juga berkaitan dengan keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan layanan publik.
Sementara itu, keterbatasan anggaran yang disoroti Yudha memunculkan pertanyaan mengenai prioritas pembiayaan dan langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem persampahan.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah perlu bergerak melalui beberapa langkah yang saling berkaitan: memulihkan layanan pengangkutan, berdialog dengan warga terdampak, memberikan bantuan sesuai kebutuhan, mengevaluasi sistem pengelolaan TPA, serta menyusun rencana pembiayaan yang realistis.
Pembenahan juga perlu disertai target yang dapat diukur, sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah kebijakan yang diambil benar-benar meningkatkan cakupan pelayanan dan mengurangi sampah yang tidak tertangani.
Garut tidak cukup hanya bersih ketika sampah diangkut dari jalanan. Garut membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang mampu mencegah penumpukan, mengendalikan risiko kebakaran, dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan.
Pernyataan Yudha Puja Turnawan menjadi pengingat bahwa penanganan sampah harus ditempatkan sebagai kebutuhan mendasar pelayanan publik, bukan sekadar persoalan kebersihan yang ditangani ketika keadaan sudah darurat.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyelesaikan persoalan di TPA Pasir Bajing sekaligus membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Sebab, tanpa pembenahan yang terencana, dukungan anggaran yang memadai, dan perlindungan terhadap warga terdampak, persoalan sampah berisiko terus berulang dan semakin membebani masyarakat.
Ruangrakyatgarut.id — Sampah bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan persoalan tata kelola, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi lingkungan.
