Ruangrakyatgarut.id 16 September 2026 — Persoalan penggunaan tanah warga untuk berdirinya tiang jaringan listrik PLN kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul persoalan serupa di Desa Mekargalih, kini polemik penggunaan lahan warga kembali mencuat di Desa Harumansari.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) setelah pemilik tanah disebut meminta agar tiang PLN yang berdiri di atas lahannya dipindahkan karena lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Namun, yang kemudian menjadi pertanyaan, pemilik tanah justru disebut diminta menyiapkan biaya sekitar Rp5 juta untuk proses pemindahan tiang tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar dari sisi administrasi, legalitas penggunaan tanah, hingga dasar pengenaan biaya pemindahan.
Jika tanah tersebut merupakan milik warga, bagaimana awalnya tiang PLN bisa berdiri di atas lahan tersebut?
Kemudian, apabila pemasangan dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik, di mana dokumen persetujuan atau perjanjiannya?
Sebaliknya, apabila sejak awal tidak pernah ada pelepasan hak, sewa, ataupun bentuk persetujuan penggunaan tanah, bagaimana dasar pembebanan biaya pemindahan kepada pemilik tanah?
LIBAS: BUKAN SEKADAR SOAL Rp5 JUTA
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai nominal Rp5 juta.
Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan sejarah dan dasar hukum berdirinya tiang PLN di atas tanah milik warga.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, kami meminta PLN menunjukkannya secara terbuka. Begitu juga kalau Rp5 juta itu merupakan biaya resmi pemindahan, harus jelas dasar tarif dan rincian perhitungannya,” tegas Tedi.
LIBAS mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan PLN kepada pemilik tanah.
Pertama, siapa yang mengusulkan atau memerintahkan pemasangan tiang tersebut?
Kedua, kapan tiang dipasang dan dalam program atau pekerjaan apa?
Ketiga, atas persetujuan siapa pemasangan dilakukan?
Keempat, apakah terdapat surat persetujuan, perjanjian penggunaan tanah, atau dokumen lainnya dengan pemilik lahan?
Kelima, apakah pemilik tanah pernah menerima kompensasi atau bentuk pembayaran lainnya?
Keenam, apa dasar hukum dan dasar tarif apabila pemilik tanah diminta membayar Rp5 juta untuk pemindahan?
Ketujuh, apakah terdapat rincian resmi biaya pemindahan yang dapat diberikan kepada warga?
Dan kedelapan, apakah angka Rp5 juta tersebut merupakan tarif resmi PLN atau merupakan hasil perhitungan teknis tertentu?
KEPENTINGAN LISTRIK TETAP HARUS DIIRINGI KEJELASAN HAK ATAS TANAH
LIBAS menegaskan bahwa keberadaan jaringan listrik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat.
Namun, keberadaan infrastruktur ketenagalistrikan tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan aspek hukum dan administrasi penggunaan tanah masyarakat.
Regulasi ketenagalistrikan memang mengatur mengenai penggunaan tanah, jaringan listrik, keselamatan ketenagalistrikan serta kompensasi dalam kondisi tertentu. Saat ini, salah satu regulasi yang berlaku terkait ruang bebas jaringan transmisi dan kompensasi adalah Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur aspek teknis dan administratif serta kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Karena itu, menurut LIBAS, setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta dan jenis jaringan yang bersangkutan.
Apakah tiang tersebut merupakan bagian dari jaringan transmisi atau jaringan distribusi?
Bagaimana status tanah ketika tiang pertama kali dipasang?
Apakah ada persetujuan pemilik tanah?
Apakah pernah dilakukan pembebasan atau pemberian kompensasi?
Dan yang paling penting, apa dasar hukum pembebanan biaya pemindahan kepada warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“JANGAN HANYA Sampaikan NOMINAL, TUNJUKKAN DASARNYA”
Tedi Sutardi meminta PLN tidak hanya menyampaikan angka biaya kepada warga.
Menurutnya, apabila memang terdapat ketentuan bahwa pemohon pemindahan jaringan harus menanggung biaya tertentu, maka masyarakat berhak mengetahui aturan, mekanisme dan rincian biaya tersebut.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang Rp5 juta itu mempunyai dasar hukum dan dasar tarif yang sah, silakan tunjukkan aturannya. Jangan masyarakat hanya disuruh membayar tanpa mengetahui dasar tagihannya,” ujar Tedi.
LIBAS juga menilai persoalan ini penting karena menyangkut hubungan antara fasilitas publik dengan hak kepemilikan masyarakat.
Fasilitas publik memang dibutuhkan masyarakat, tetapi kejelasan status penggunaan tanah juga harus dipastikan.
SETELAH MEKARGALIH, KINI HARUMANSARI
Munculnya persoalan di Harumansari setelah adanya polemik serupa di Mekargalih membuat LIBAS meminta PLN melakukan evaluasi terhadap keberadaan tiang-tiang jaringan listrik yang berdiri di atas lahan masyarakat.
LIBAS mendorong PLN tidak hanya menyelesaikan persoalan secara kasus per kasus, tetapi juga memastikan seluruh pemasangan jaringan pada tanah masyarakat memiliki administrasi yang jelas.
Sebab, persoalannya bukan hanya satu tiang atau satu pemilik tanah.
Jika ditemukan pola yang sama di sejumlah lokasi, maka perlu dipastikan bagaimana prosedur PLN dalam memperoleh persetujuan penggunaan lahan masyarakat sejak awal pemasangan jaringan.
LIBAS SIAP KAWAL ADUAN WARGA
LIBAS meminta PLN memberikan penjelasan resmi kepada pemilik tanah di Harumansari mengenai status tiang tersebut, riwayat pemasangan, dokumen penggunaan tanah serta dasar pengenaan biaya pemindahan.
Apabila penjelasan tidak diberikan atau terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang dimiliki, LIBAS menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui saluran pengaduan dan pengawasan yang tersedia.
“Jangan sampai rakyat yang memiliki tanah justru merasa menjadi pihak yang dirugikan. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau memang ada biaya pemindahan, jelaskan dasar dan rinciannya. Kalau belum jelas, mari kita periksa bersama,” tegas Tedi.
Bagi LIBAS, persoalan di Harumansari kini bukan lagi sekadar pertanyaan tentang Rp5 juta.
Tetapi lebih jauh:
SIAPA YANG MEMASANG TIANG TERSEBUT?
ATAS DASAR APA TIANG BERDIRI DI TANAH WARGA?
DI MANA DOKUMEN PERSETUJUAN PENGGUNAAN TANAHNYA?
DAN JIKA PEMILIK MEMINTA PEMINDAHAN, APA DASAR HUKUM PEMBEBANAN BIAYA Rp5 JUTA?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari PLN.
