0-3840x1728-0-0#
Ruangrakyatgarut.id 13 September 2026 — 234 Solidarity Community (234SC) DPC Kabupaten Garut terus memperkuat konsolidasi organisasi setelah bertransformasi dari komunitas menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas).
Konsolidasi bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) tersebut melibatkan jajaran pimpinan cabang (PC) 234SC se-Kabupaten Garut dan dihadiri langsung Ketua DPW 234SC Jawa Barat bersama jajaran pengurus.
Ketua DPC 234SC Kabupaten Garut, Okke Muhammad Hadis, mengatakan konsolidasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkenalkan sekaligus memperkuat keberadaan 234SC di tengah masyarakat Kabupaten Garut.
Menurutnya, kehadiran 234SC bukan sekadar membangun struktur organisasi, tetapi juga membawa komitmen agar keberadaan organisasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah awal setelah sebelumnya kami terbentuk. Kami hadir untuk masyarakat Garut dan ingin memberikan manfaat bagi seluruh kelompok masyarakat Garut,” ujar Okke.
Ia mengatakan, pihaknya juga ingin memperkenalkan 234SC kepada berbagai kelompok masyarakat lainnya bahwa organisasi tersebut kini telah hadir dan berkembang di Kabupaten Garut.
Okke menegaskan, transformasi 234SC dari komunitas menjadi ormas membawa konsekuensi terhadap semakin luasnya peran organisasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Kami saat ini sudah bertransformasi dari komunitas menjadi organisasi masyarakat, menjadi ormas,” katanya.
Dalam menjalankan perannya, Okke menekankan bahwa 234SC akan mengedepankan semangat solidaritas sebagaimana yang melekat pada nama organisasi tersebut.
Menurutnya, solidaritas memiliki makna yang luas, sehingga keberadaan organisasi diharapkan mampu menjadi bagian dari masyarakat ketika terdapat persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.
“Kembali kepada nama kami, 234SC, yaitu Solidarity Community. Kalau kita mengartikan kata solidaritas, itu sangat luas maknanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, 234SC berupaya membangun solidaritas dengan masyarakat Garut, khususnya ketika menemukan persoalan yang dinilai perlu dibenahi atau diluruskan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mencoba untuk bersolidaritas kepada masyarakat di Kabupaten Garut yang merasa ada hal-hal yang harus dibenarkan, harus diluruskan dalam pemerintahan,” ujarnya.
Sikap tersebut, kata Okke, menjadi bagian dari fungsi sosial organisasi sebagai kelompok masyarakat sipil yang dapat menyampaikan kritik maupun masukan terhadap kebijakan pemerintah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sikap kritis 234SC tidak berarti organisasi tersebut memiliki afiliasi politik dengan partai tertentu.
“Sekali lagi, kegiatan ini, dan kami pun tidak berafiliasi sedikit pun dengan partai manapun,” tegasnya.
Konsolidasi Jadi Penguatan Struktur
Kehadiran Ketua DPW 234SC Jawa Barat bersama jajaran pengurus dalam konsolidasi tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan struktur organisasi di Kabupaten Garut.
Konsolidasi OKK diarahkan untuk menyatukan langkah antara DPC dan PC, memperbaiki administrasi organisasi, melakukan pendataan anggota, serta memperkuat pembentukan pimpinan cabang di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam mandat organisasi, DPC juga memiliki target untuk melakukan rekrutmen dan pendataan anggota dengan minimal 50 KTA aktif pada setiap pimpinan cabang.
Selain itu, struktur pimpinan cabang ditargetkan terbentuk sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan di Kabupaten Garut.
Mandat tersebut juga mengatur agar seluruh proses pembentukan dan penataan organisasi berjalan sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, serta keputusan DPP dan DPW 234SC.
Masa pelaksanaan mandat berlaku hingga 31 Desember 2026. DPW memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mandat dan mengambil langkah organisasi apabila target yang telah ditetapkan tidak tercapai.
Bagi Okke, konsolidasi tersebut bukan sekadar agenda internal organisasi, melainkan menjadi titik awal untuk menunjukkan bahwa 234SC ingin hadir dan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat Garut.
Dengan semangat solidaritas, 234SC DPC Kabupaten Garut menyatakan siap membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi sosial dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan tanpa membawa kepentingan politik praktis.
Kehadiran organisasi tersebut pada akhirnya akan diuji melalui kerja nyata di lapangan: sejauh mana 234SC mampu mengawal kepentingan masyarakat, menyampaikan kritik secara konstruktif, serta ikut menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Garut. (Hil)
