Ruangrakyatgarut.id — Siang itu, Rabu (25/3/2026), langkah kaki menyusuri gang sempit di Kampung Astana Hilir, RT 01 RW 08, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul. Di ujung jalan, berdiri sebuah rumah yang lebih layak disebut “tempat bertahan” daripada hunian. Dindingnya rapuh, atapnya nyaris runtuh—seolah menunggu waktu untuk benar-benar menyerah pada keadaan.
Di sanalah Ibu Nopi Megawati tinggal. Seorang ibu yang sekaligus menjadi tulang punggung keluarga setelah empat tahun ditinggalkan suaminya tanpa kepastian hukum. Dalam keterbatasan, ia bertahan sebagai buruh setrika demi menghidupi anak-anaknya.
Kondisi tersebut mengundang kepedulian Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan. Bersama Kepala Kelurahan Jayawaras, Yoyo, ia turun langsung menyaksikan realitas yang selama ini kerap hanya hadir dalam bentuk laporan. Namun, apa yang ditemui di lapangan jauh lebih menyentuh daripada sekadar angka dan data.
Ibu Nopi tercatat dalam kategori desil 2 atau kelompok masyarakat miskin. Ironisnya, ia belum tersentuh program bantuan sosial utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia hanya pernah menerima bantuan melalui BLT Kesra sebanyak satu kali.
Melihat kondisi tersebut, Yudha memberikan bantuan sembako dan santunan uang tunai dari dana pribadinya sebagai bentuk kepedulian awal. “Ini bukan sekadar kunjungan, ini panggilan nurani,” ujarnya.
Lebih jauh, upaya konkret mulai dirintis. Bersama pemerintah kelurahan, Yudha mendorong pengajuan proposal bantuan ke berbagai pihak, mulai dari Baznas, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), hingga lembaga perbankan seperti bank BJB dan BPR Garut, guna membuka peluang bantuan melalui dana CSR maupun sumber lainnya.
Namun persoalan yang dihadapi tidak berhenti pada aspek ekonomi.
Status kepemilikan rumah yang masih tercatat atas nama almarhum kakek dalam SPPT menjadi kendala administratif serius. Kondisi ini menghambat akses terhadap program bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu), yang mensyaratkan legalitas kepemilikan yang jelas.
“Kami akan terus berikhtiar. Kasus seperti ini bukan satu-dua, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam persoalan administrasi,” tegas Yudha.
Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada perlindungan sosial. Ia mendorong Kementerian Sosial dan dinas terkait untuk segera melakukan asesmen, mengingat Ibu Nopi merupakan perempuan kepala keluarga dalam kondisi rentan ekonomi yang layak mendapatkan program pemberdayaan, termasuk bantuan kewirausahaan.
Sebab, bantuan sejatinya bukan hanya soal memberi, tetapi juga memampukan.Kondisi serupa juga dirasakan dalam sektor pendidikan. Anak sulung Ibu Nopi yang kini duduk di kelas 1 SMP Negeri menghadapi kendala biaya sumbangan pendidikan dan kebutuhan seragam sekolah.
Yudha menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terhambat oleh kondisi ekonomi.
“Dana sumbangan pendidikan itu sifatnya sukarela, bukan kewajiban. Tidak boleh ada anak yang terhambat sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu,” tegasnya.
Ia pun berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar anak tersebut tetap bisa bersekolah tanpa beban biaya, termasuk pemenuhan kebutuhan seragam.
Dalam kesempatan itu, Yudha juga menyampaikan harapannya kepada Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina agar program bantuan Rp2 juta per kepala keluarga dapat tepat sasaran, menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kisah Ibu Nopi menjadi potret nyata bahwa kemiskinan bukan sekadar statistik. Ia hadir dalam kehidupan sehari-hari—hidup, bernapas, dan berjuang dalam diam.
Dan di balik setiap kebijakan, ada harapan yang menunggu untuk dijawab.
Di Astana Hilir, harapan itu belum padam—ia hanya menunggu untuk kembali dinyalakan.
