
Jakarta,RuangRakyatGarut.id – Dukungan terhadap Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) yang saat ini aktif menggeliat di Kabupaten Garut terus mengalir, tak hanya dari kalangan lokal, tetapi juga dari tokoh nasional.
Sementara,salah satu bentuk dukungan itu datang dari Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum Hak Azasi Manusia (HAM) dan Imigrasi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, yang menyatakan komitmen penuhnya untuk mendorong keberlanjutan gerakan rakyat tersebut.
Dalam sebuah pertemuan hangat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Otto Hasibuan melakukan diskusi bersama Ketua PERADI Kabupaten Garut, Syam Yousef Djojo, SH., MH. Keduanya membahas dinamika dan perkembangan GEMA PS, yang dikenal sebagai salah satu gerakan kerakyatan berbasis pengelolaan hutan sosial paling progresif di Jawa Barat saat ini.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa inisiatif yang dibangun oleh GEMA PS sangat relevan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Beliau menilai, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tanah garapan melalui skema perhutanan sosial bukan hanya memberi keadilan agraria, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
“Gerakan seperti GEMA PS ini adalah bentuk nyata dari demokratisasi pengelolaan sumber daya alam. Tanah negara harus dikelola oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang ingin memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani,” tegas Otto Hasibuan. Rabu,(25/06/2025).
Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah GEMA PS yang telah menggandeng berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, LSM, akademisi, hingga perangkat desa, untuk mewujudkan keadilan ekologis dan ekonomi bagi warga desa di sekitar kawasan hutan.
GEMA PS dinilai mampu membangun sinergi konkret antara masyarakat dan pemerintah dalam kerangka perhutanan sosial yang dicanangkan negara.
Ketua PERADI Garut: Ini Dukungan Moral dan Yuridis Sekaligus
Sementara itu, Ketua PERADI Kabupaten Garut, Syam Yousef Djojo, S.H.,M.H. Dia menyambut baik dukungan dari Ketua Umum PERADI tersebut. Ia menyatakan bahwa selama ini GEMA PS telah bekerja keras membangun model pengelolaan hutan sosial berbasis kerakyatan, namun masih kerap berhadapan dengan tantangan administratif dan hukum di lapangan.
“Dukungan dari Prof. Otto Hasibuan sangat berarti. Ini bukan hanya dukungan moral, tapi juga secara yuridis memberikan ruang perlindungan hukum terhadap para petani penggarap agar tak lagi dianggap sebagai perambah atau pelanggar hukum,” ujar Syam.
Menurut Syam, tanah-tanah garapan yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun, justru menjadi sandaran utama bagi ribuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Karena itu, melegalkan pengelolaan tersebut melalui skema perhutanan sosial adalah langkah maju yang tidak bisa ditunda.
Menjawab Tantangan dan Harapan Presiden Prabowo
GEMA PS, yang merupakan gerakan lokal dengan semangat nasional, telah menunjukkan bahwa transformasi sektor agraria bisa dimulai dari bawah, dari desa-desa yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Dengan melibatkan rakyat sebagai pelaku utama, program ini diyakini mampu menjawab tantangan ketahanan pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam berbagai pernyataannya menekankan pentingnya kemandirian pangan dan penguatan produksi lokal. GEMA PS dinilai selaras dengan arah kebijakan tersebut karena mendorong petani desa untuk menjadi mandiri secara ekonomi melalui legalitas dan keberlanjutan pengelolaan lahan.
Sinergi yang Perlu Dijaga dan Diperluas
Dukungan dari tokoh-tokoh nasional seperti Otto Hasibuan menunjukkan bahwa gerakan akar rumput seperti GEMA PS tidak berdiri sendiri. Ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah dan pusat untuk lebih serius melihat potensi gerakan perhutanan sosial sebagai pilar penting dalam reformasi agraria dan ketahanan pangan.
Ke depan, GEMA PS diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun model kolaboratif antara rakyat dan negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil, lestari, dan produktif. (*)