Ruangrakyatgarut.id – Komisi II DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Generasi Pemberdayaan Masyarakat (GAPERMAS) terkait dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, Senin (23/2/2026). Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang disampaikan GAPERMAS pada 2 dan 22 Januari 2026.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi II tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Garut dan PT Pupuk Indonesia. Dalam forum itu, GAPERMAS memaparkan temuan lapangan mengenai keterbatasan stok pupuk di tingkat kios, distribusi yang diduga tidak merata, hingga indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan pupuk bersubsidi merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
“Pupuk adalah kebutuhan dasar petani. Jika distribusinya tersendat, tidak tepat sasaran, atau terjadi pelanggaran harga, dampaknya sangat besar terhadap produktivitas pertanian dan stabilitas pangan daerah. Komisi II tidak akan tinggal diam dan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat sehingga distribusi pupuk bersubsidi harus diawasi secara serius dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan alokasi pupuk benar-benar sampai kepada petani sesuai RDKK dan HET. Jangan sampai ada praktik di lapangan yang merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II bersama Dinas Pertanian dan PT Pupuk Indonesia berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi, mulai dari distributor hingga kios pengecer, guna memastikan ketersediaan stok serta kepatuhan terhadap ketentuan harga.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Garut, H. Riki M. Sidik, S.Sos., menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dan transparan.
“Kami akan menelusuri secara komprehensif apakah persoalan ini murni kendala distribusi, administratif, atau ada oknum yang memanfaatkan situasi. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk penjualan di atas HET, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari distributor, agen, hingga kios pengecer. Komisi II, lanjutnya, siap merekomendasikan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Dalam audiensi tersebut, Ketua GAPERMAS Asep Mulyana menyampaikan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Yudang, Bayongbong, dan Samarang. Ia mempertanyakan kelangkaan tersebut mengingat kuota dan data penerima telah ditetapkan melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kuota sudah jelas dan data penerima tersedia. Lalu mengapa masih terjadi kelangkaan? Ini perlu ditelusuri secara terbuka dan transparan,” katanya.
GAPERMAS juga menyoroti dugaan penjualan pupuk di atas HET, yakni Rp1.800 per kilogram untuk urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK. Mereka meminta pengawasan diperketat dan pelanggaran ditindak tegas.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Garut menyatakan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi dengan distributor dan kios resmi, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan RDKK agar distribusi tepat sasaran. Sementara itu, perwakilan PT Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa secara nasional distribusi pupuk bersubsidi telah diatur sesuai kuota pemerintah, namun pihaknya terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan hambatan teknis di daerah.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara legislatif, eksekutif, dan penyedia pupuk dalam menyelesaikan persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut. Komisi II DPRD Garut menegaskan komitmennya untuk segera menjadwalkan sidak guna memastikan kondisi riil di lapangan.
Dengan pengawasan yang terukur dan berkelanjutan, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan kembali normal sehingga petani dapat menjalankan musim tanam secara optimal demi menjaga ketahanan pangan daerah. (Hil)
