Ruangrakyatgarut.id CIBIUK 07 Januari 2026 — Di saat banyak desa masih tertutup dalam mengelola Dana Desa, Pemerintah Desa Lingkung Pasir, Kecamatan Cibiuk, justru memilih jalur keterbukaan. Anggaran Dana Desa dipampang secara jelas dan terbuka di ruang publik, dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Kepala Desa Lingkung Pasir, Prihatna Faturochman, secara terbuka menampilkan rincian anggaran melalui papan informasi (billboard) yang dipasang di lingkungan desa. Langkah ini memudahkan warga mengetahui alokasi dan penggunaan Dana Desa tanpa harus bertanya atau berspekulasi.
Tidak hanya mengandalkan papan informasi, pemerintah desa juga membuka akses anggaran secara online. Melalui sistem digitalisasi, seluruh warga kini dapat memantau anggaran desa kapan saja dan di mana saja, menandai era baru pengelolaan keuangan desa yang transparan.
Digitalisasi anggaran ini sekaligus menutup ruang tafsir dan kecurigaan publik. Semua data disajikan apa adanya, mulai dari perencanaan hingga realisasi program, sehingga pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara langsung dan berkelanjutan.
Prihatna Faturochman menegaskan bahwa Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. Menurutnya, keterbukaan anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kepada masyarakat.
Lebih jauh, Kepala Desa mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif mengawal dan mengontrol jalannya pembangunan desa. Kritik dan masukan dari warga dinilai penting agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
Langkah transparansi ini mendapat apresiasi dari warga yang menilai keterbukaan anggaran mampu menumbuhkan kepercayaan publik. Warga merasa dilibatkan dan dihargai dalam proses pembangunan desa.
Dengan kebijakan ini, Desa Lingkung Pasir dinilai memberi contoh konkret bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel bukan hal mustahil, melainkan keharusan yang seharusnya menjadi standar di setiap desa.
