
Riangrakyatgarut.id 09/09/2025 – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) meminta DPRD dan dinas teknis agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait adanya penetapan kawasan industri di Kecamatan BL. Limbangan dan Kecamatan Cibatu karena kawasan industri tersebut berada di lahan sawah produktif.
Dalam audensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama GLMPK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian dan staf dari Disperindagpas ESDM menghasilkan kesepakatan yang sangat serius, diantaranya dinas teknis tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap permohonan yang diajukan siapapun untuk pembangunan di kawasan industri di Kecamatan BL. Limbangan dan Kecamatan Cibatu sebelum dilakukan pembahasan di Komisi II DPRD Kabupaten Garut.
DPRD Kabupaten Garut sepakat apabila ada perusahaan yang akan melakukan pembangunan di kawasan industri namun berada di lahan pertanian (sawah) agar tidak langsung diterbitkan rekomendasi dari dinas teknis sebelum dilakukan pembahasan.
Kesepakatan tersebut disetujui oleh dinas teknis yang hadir pada audensi yang dimohonkan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) diruang rapat komisi 2 DPRD Garut.
Dalam audensi tersebut, kepala dinas PUPR, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pertanian hadir langsung untuk menyerap masukan dari elemen masyarakat. Namun sayang, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM tidak terlihat, hanya diwakili staf tanpa membawa data atau dokumen satu lembarpun.
Sekertaris GLMPK, Ridwan memberikan contoh lemahnya penegakan hukum bagi orang dan badan hukum yang melanggar sehingga akan percuma meskipun aturan dibuat bagus kalau pelaksanaannya tidak benar.
Ridwan memberikan contoh pembangunan tempat wisata Salegar yang berdiri di lahan pertanian basah yang dilarang dialihfungsikan tetapi pemda Garut tidak bertindak secara nyata dan menghentikan operasional usahanya.
“Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 Bab X tentang ketentuan sanksi Pasal 86, Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi kepada setiap oknum perusahaan yang telah melanggar aturan, salah satu yang diduga kuat adalah Salegar yang telah kami laporkan ke Polda Jabar,” papar Ridwan dihadapan peserta audens, Senin (08/09/2025).
Ridwan menegaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 Bab XI Pasal 88 juga menjelaskan tentang peran Satpol PP dan PPNS sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.”Satpol PP harus bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Polisi untuk menindak setiap oknum pelaku usaha yang melanggar Perda ini,” tandasnya. Sementara, tegas Ridwan, pada Pasal 89 tentang ketentuan Pidana tertulis dengan jelas bahwa bagi siapapun yang tidak menghormati Perda No. 6 Tahun 2019 bisa dikenakan sanksi pidana.
“Artinya, hukum sudah ada, ketentuan sudah disepakati sesuai ketentuan, maka tinggal eksekusi secara pidana sesuai dengan Pasal 89. Pemerintah mengatur ini agar ada efek jera dan menyelamatkan lingkungan,” paparnya. Senda dengan Sekjen GLMPK, Anggota DPRD Garut, Dadan yang memimpin audensi antara GLMPK dan Pemkab Garut mengaku sudah meminta pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk menegak Perda No. 6 Tahun 2019.
“Dugaan dokumen Palsu yang dikantongi Salegar bukan produk Pemkab Garut. Kami meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Dadan menambahkan, pengakuan Satpol PP kepada DPRD bahwa semua prosedur akan dilaksanakan, namun sampai saat ini masih ada tahapan yang masih harus ditempuh. “Sekarang kami atas nama DPRD sedang menunggu tindak lanjut dari Pemkab Garut untuk memberikan sanksi tegas kepada Salegar,” ujarnya.