Ruangrakyatgarut.id 16 Desember 2026 Kabupaten Garut yang dikenal sebagai “Kota Santri” kembali menggelar agenda tahunan Tarhib Ramadhan di Islamic Center Garut. Kegiatan ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat dalam menyambut bulan suci dengan semangat spiritual, sosial, dan kultural yang kuat.
Ketua pelaksana, Akhirudin Yunus, menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan gerakan moral kolektif. “Ini adalah bentuk ekspresi kegembiraan menyambut Ramadhan sekaligus penguatan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan,” ujarnya.
Dalam konteks kebijakan publik, Tarhib Ramadhan memiliki relevansi langsung dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Perda ini menjadi instrumen hukum yang dirancang untuk menjaga ketertiban umum dan moralitas sosial, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Agenda Tarhib Ramadhan 2026 dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Garut, di antaranya Kepala Kesbangpol, kodim Kepala Satpol PP, dan Kepala Diskominfo, serta unsur Kementerian Agama Garut dan Ketua PD Persatuan Islam (Persis) Garut. Kegiatan ini meliputi longmarch dan Tabligh Akbar yang menyuarakan pesan-pesan moral kepada masyarakat luas.
Secara filosofis, Tarhib merupakan fase persiapan mental dan spiritual. Masyarakat diingatkan bahwa Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi momentum menghentikan perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan sosial. Kesadaran individu ini kemudian diperkuat dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Korelasi antara Tarhib dan Perda No. 13 Tahun 2015 dapat dilihat melalui pendekatan “soft power” dan “hard power”. Tarhib menjadi pendekatan persuasif yang membangun kesadaran dari dalam, sementara Perda berfungsi sebagai pagar hukum dengan sanksi tegas bagi pelanggaran. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Dari perspektif sosiologis, hukum akan efektif jika didukung kontrol sosial masyarakat. Ketika ribuan warga menyuarakan pesan anti-maksiat dalam Tarhib, hal itu menciptakan dukungan moral bagi aparat penegak Perda untuk bertindak sesuai aturan. Momentum ini juga kerap dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan pembatasan kegiatan hiburan selama Ramadhan.
Sinergi antara gerakan moral masyarakat dan regulasi pemerintah menunjukkan bahwa nilai-nilai agama dan budaya lokal di Garut dapat terintegrasi dalam kebijakan publik. Tarhib menjadi fondasi kesadaran, sementara Perda menjadi instrumen penegakan. Keduanya diharapkan mampu menjaga kekhusyukan Ramadhan serta ketertiban sosial secara berkelanjutan di Kabupaten Garut.
