
Oplus_0
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Komitmen terhadap keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat desa di sekitar kawasan hutan terus dikawal oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (DPC GEMA PS) Kabupaten Garut.
Dipimpin oleh Ganda Permana, S.H., organisasi ini secara aktif mendorong percepatan legalisasi pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), demi memastikan hak kelola masyarakat desa diakui secara sah oleh negara.
Dalam dokumen resmi perencanaan yang disusun dan diluncurkan pada Sabtu (21/06/2025), DPC GEMA PS menggarisbawahi pentingnya pendekatan partisipatif dan berbasis data dalam proses legalisasi kawasan KHDPK yang tersebar luas di Kabupaten Garut.
Sementara Ganda Permana menyatakan, bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak hanya soal konservasi, tetapi juga tentang keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan.
“Kami ingin masyarakat desa tidak lagi hanya menjadi penonton di atas tanah yang mereka rawat secara turun-temurun. Legalitas pengelolaan KHDPK adalah langkah penting untuk mewujudkan hutan yang adil dan lestari,” tegas Ganda Permana.
183 Desa dan 78 Ribu KK Terkait KHDPK di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun GEMA PS Garut, sebanyak 183 desa di lebih dari 40 kecamatan termasuk dalam wilayah indikatif KHDPK, dengan total 77.965 kepala keluarga yang hidup berdampingan dan bergantung langsung pada kawasan hutan. Luas total kawasan KHDPK yang teridentifikasi mencapai 78.022,56 hektare, menjadikan Garut sebagai salah satu wilayah prioritas dalam agenda legalisasi nasional perhutanan sosial.
Tahapan Strategis Legalisasi KHDPK
Untuk memperkuat posisi masyarakat, GEMA PS telah menyusun langkah-langkah strategis yang terbagi dalam lima tahapan utama:
Inventarisasi Wilayah dan Data
Sosial-Ekonomi
Mengidentifikasi desa-desa KHDPK
Memutakhirkan data jumlah KK dan luas kawasan
Mengkaji konflik lahan dan riwayat kepemilikan
Pemetaan Partisipatif dan Spasial
Menggunakan teknologi drone dan GIS untuk peta overlay
Menyusun peta indikatif, partisipatif, dan ekonomi masyarakat
Penguatan Kelembagaan Masyarakat
Pembentukan Lembaga Pengelola KHDPK tingkat desa/gabungan
Pelatihan legal drafting, manajemen lembaga, dan audit sosial
Penyusunan Rencana Usaha Perhutanan Sosial (RUPS)
Menggali potensi usaha seperti agroforestry, wisata alam, dan lain-lain
Menyusun rencana usaha konservatif dan produktif selama 10 tahun
Advokasi dan Konsolidasi Kebijakan
Melibatkan DLHK, DPRD, DPMD, dan pemangku kebijakan daerah
Mendorong penetapan formal kawasan KHDPK melalui jalur legal
Landasan Hukum dan Dorongan Nasional
Seluruh proses ini berlandaskan pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020
PP No. 23 Tahun 2021
Permen LHK No. 9 Tahun 2021
SK Menteri LHK No. SK.149/MENHUT/SETJEN/PLA.0/4/2022
Ganda Permana menegaskan bahwa legalisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat desa atas tanah yang mereka kelola secara bijak selama puluhan tahun.
Dorongan Kolaboratif dan Keadilan Ekologis
GEMA PS juga mendorong agar seluruh elemen pemerintah daerah, termasuk kepala desa, camat, serta organisasi masyarakat sipil lainnya, ikut terlibat dalam mendorong agenda ini agar berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Keadilan ekologis tidak akan tercapai jika masyarakat sebagai penjaga hutan tidak diberi ruang legal dan kelembagaan yang kuat. Kami akan terus dorong hingga pengelolaan hutan di Garut menjadi contoh nasional,” pungkas Ganda. (**)